-->

Pengertian Undang-Undang

SUDUT HUKUM | Undang-undang dibedakan menjadi dua, yaitu undang-undang dalam arti materiil dan undang-undang dalam arti formil.[1] Hal ini merupakan terjemahan secara harafiah dari “wet in formele zin”dan “wet materiёle zin”yang dikenal di Belanda. Yang dinamakan undang-undang dalam arti materiil merupakan keputusan atau ketetapan penguasa yang dilihat dari isinya disebut undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.[2] Undang-undang dalam arti formil ialah keputusan penguasa yang disebut dengan undang-undang dilihat dari cara pembentukannya.[3] Bandingkan dengan pendapat dari ahli hukum Paul Laband:
Das Staatsrecht des deutsches Reiches” (1911).[4]

Undang-undang bersifat umum karena mengikat setiap orang dan merupakan produk lembaga legislatif. Pada umumnya undang-undang terdiri dari dua bagian, yaitu konsederans atau pertimbangan yang berisi pertimbanganpertimbangan mengapa undang-undang itu dibuat, dan diktum atau amar. Di dalam amar terdapat isi dari undang-undang yaitu yang kita sebut pasal-pasal.

Pengertian Undang-Undang


Baca Juga

Selain dua bagian tersebut ada bagian lain yang juga penting keberadaannya, yaitu ketentuan peralihan. Ketentuan peralihan mempunyai fungsi penting, yaitu untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) karena ada kemungkinannya suatu undang-undang baru tidak mengatur semua hal atau peristiwa yang diatur oleh undang-undang yang lama. Kalau terjadi suatu peristiwa yang diatur dalam undang-undang yang lama tetapi tidak diatur dalam undang-undang yang baru maka disinilah peranan ketentuan peralihan. Biasanya bunyi dari ketentuan peralihan yaitu: “apabila tidak ada ketentuannya, maka berlakukan peraturan yang lama”.

Undang-undang adalah hukum.[5]  Hal ini karena undang-undang berisi kaedah hukum yang bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia. Setiap orang dianggap tahu akan adanya suatu undang-undang. Pernyataan ini merupakan fictie karena kenyataannya tidak setiap orang dapat mengetahui setiap undang-undang yang diundangkan hal ini karena ketidaktahuan seseorang bukanlah termasuk dasar pemaaf.[6]

Agar dapat diketahui setiap orang, maka undang-undang harus diundangkan atau diumumkan dengan memuatnya dalam lembaran negara. Dengan dimuatnya dalam lembaran negara maka peraturan perundang-undang tersebut mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1AB): mengikat setiap orang untuk mengetahui eksistensinya.





[1] L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978), hal. 92.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, (Djakarta: P.T. Penerbitan dan Balai Buku Ichtiar, 1961), hal.136.
[5] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1999), hal.80.
[6] Hal ini sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung dalam putusannya nomor 645K/Sip/1970.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel