-->

Pengertian Anak

SUDUT HUKUM | Pengertian masyarakat pada umumnya tentang anak adalah merupakan titipan dari sang pencipta yang akan meneruskan keturunan dari kedua orang tuanya, sehingga mereka tidak tahu tentang batasan umur yang disebut dalam pengertian anak. Berbeda dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 1 angka (2) menentukan bahwa anak adalah seorang yang belum mencapai umur 21 tahun, dan belum pernah kawin, serta pada Undang-Undang No .23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.

Ketentuan tentang pengertian anak diatas terdapat perbedaan mengenai batasan umur, misalnya Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang pengertian anak sampai dengan umur 21 tahun, hal ini mungkin dikaitkan dengan asumsi pembentuk Undang undang, dan apabila anak sudah mencapai umur tersebut dianggap sudah dewasa dan mampu untuk mandiri, sehingga dapat mensejahterakan dirinya. Sedangkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang pengertian anak adalah apabila belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sehingga masih memerlukan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan dari kedua orangtuanya. Sedangkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Pasal 338 menyatakan bahwa belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai usia genap 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah menikah.



Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 45 dan Pasal 72 memberikan batasan batasan tentang pengertian anak sebagai berikut:

Baca Juga

Pasal 45 KUHP :
Dalam menuntut orang yang belum cukup umur (minderjarig) karena melakukan perbuatan sebelum 16 (enam belas) tahun, hakim dapat menentukan, memerintahkan supaya orang yang bersalah dikembalikan kepada orangtuanya, tanpa pidana apapun, atau, supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, tanpa pidana apapun, yaitu jika perbuatan merupakan kejahatan dan salah satu pelanggaran tersebut Pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503, 505, 514, 517, 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat 2 tahun sejak dinyatakan salah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut dia rasa dan putusannya menjadi tetap atau menjatuhkan pidana”.

Pasal 72 ayat 1 KUHP:
Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan, belum 16 (enam belas) tahun dan belum cukup umur atau orang yang berada dibawah pengampuan karena sebab lainnya maka yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah dalam perkara perdata”.
Ketentuan dalam Pasal 45 dan 72 ayat (1) memberikan pengertian tentang anak lebih muda umurnya dibandingkan dengan ketentuan seperti yang disebutkan di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPdt), Undang Undang No.4 Tahun 1979 dan Undang Undang No.23 Tahun 2003.

Berbagai pendapat mengenai anak dari para sarjana maupun Rumusan Undang-Undang yang berlaku terdapat ketidakseragaman, penafsiran mengenai batas usia anak dilihat dari berbagai aspek atau tolak ukur yang berbeda-beda.

Mulyana W. Kusuma berpendapat tentang usia anak menurut agama Islam:
Batasan mengenai apakah seseorang yang dikatakan sebagai anak-anak ataupun dewasa bukan berdasarkan dari usia, tetapi ada tanda-tanda perubahan badaniahnya baik pria maupun wanita.” (Mulyana W. Kusuma, 1986 : 3)
Berdasarkan pendapat tersebut menunjukkan bahwa batas usia yang dikatakan anak-anak dan dewasa dilihat dari jumlah usia yang bersangkutan, akan tetapi ditinjau dari kenyataan sosial dan perubahan fisiknya.

Menurut pendapat dari B.Simanjuntak tentang pengertian anak adalah:
Berdasarkan pengamatan sehari-hari, mereka bertingkah laku juvenile delinquency ini kira-kira 15 tahun sampai dengan 18 tahun (tingkat akhir SLTP-SMA) untuk menggambarkan umur ini, sering digunakan istilah dewasa” (B.Simanjuntak, 1988 : 155)
Berdasarkan kedua pendapat tersebut, dapat diketahui bahwa batas umur dilihat bukan saja dari aspek fisik dan aspek biologis tetapi juga dilihat dari aspek jumlah usia antara 13 tahun sampai 18 tahun yang disebut anak-anak. Batas usia anak memberikan pengelompokan terhadap seseorang untuk dapat disebut sebagai seorang anak. Yang dimaksud dengan batas usia anak adalah pengelompokan usia maksimal sebagai wujud kemampuan anak dalam status hukum sehingga anak tersebut beralih status menjadi usia dewasa atau menjadi seorang subyek hukum yang dapat bertanggungjawab secara mandiri terhadap perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan anak itu.

Berdasarkan beberapa ketentuan diatas maka akan digunakan istilah anak, yang pengertiannya diambil dari Undang-Undang Pengadilan Anak, yaitu orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel