Jenis-jenis Zakat
Thursday, 13 October 2016
SUDUT HUKUM | Menurut garis besarnya, zakat terbagi menjadi dua, yaitu:
- Zakat harta (zakat maal) yang terdiri dari emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan barang perniagaan.
- Zakat jiwa (zakat nafs), zakat ini populer di tengah umat sebagai zakatul fitri yaitu zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan dan menjelang shalat idul fitri.