-->

Jenis-jenis Zakat

SUDUT HUKUM | Menurut garis besarnya, zakat terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Zakat harta (zakat maal) yang terdiri dari emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan barang perniagaan.
  2. Zakat jiwa (zakat nafs), zakat ini populer di tengah umat sebagai zakatul fitri yaitu zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan dan menjelang shalat idul fitri.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel