-->

Akibat hibah tanpa akta PPAT menurut PP 37/1998

SUDUT HUKUM | Pembuatan akta hibah merupakan kewenangan PPAT yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perjanjian hibah tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PP 37/1998.
  
Pada mulanya dengan Pasal 19 PP 10/1961, maka setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, serta memberikan suatu hak baru atas tanah, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria.

Kenyataannya dengan meningkatnya pembuatan perjanjian-perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah secara di bawah tangan atau tidak dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mengakibatkan usaha-usaha untuk mengadakan pengawasan secara seksama oleh pemerintah jadi terhalang.

Maka, pada tahun 1973, oleh Menteri Dalam Negeri telah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1973, tertanggaal 22 Desember 1973, tentang Pengawasan Pemindahan Hak-Hak Atas Tanah, bersambung dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Ba 1/661/1/174, tertanggal 9 Januari 1974.

Dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Ba 1/661/1/174 dimaksud, maka setiap pemindahan hak yang tidak dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan PPAT, tidak akan dapat didaftarkan haknya sehingga kepada pemilik yang baru tidak diberikan tanda bukti hak atau sertipikat.

Kesulitan-kesulitan yang ditemui oleh penerima hibah jika perjanjian hibah tidak dibuktikan dengan akta PPAT antara lain:
  • Penerima hibah mungkin akan mengalami kesulitan untuk membuktikan haknya atas tanah yang telah diterimanya itu;
  • Tanpa adanya akta PPAT, tidaklah mungkin untuk memperoleh izin pemindahan hak dari Kantor Pertanahan setempat;
  • Kepala Kantor Pertanahan setempat akan menolak untuk melakukan pencatatan peralihan haknya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka setiap perbuatan pengalihan hak atas tanah harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan, dengan terlebih dahulu dibuatkan akta oleh dan dihadapan PPAT.

Baca Juga

Hal ini perlu agar peralihan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang kuat, sehingga bila terjadi masalah dikemudian hari maka penerima pengalihan hak tersebut mempunyai bukti otentik bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel