-->

Zakat Produk Hewani Menurut Didin Hafidhuddin

SUDUT HUKUM | Secara umum dan global Al-Qur’an menyatakan bahwa zakat itu merupakan perintah Allah kepada orang-orang yang beriman untuk mengeluarkan sebagian harta yang diambil dari setiap harta yang kita miliki dan juga diambil dari setiap hasil usaha yang baik dan halal dari hasil usaha yang terkait, baik yang berupa mata uang, barang dagangan, hewan ternak, maupun yang berbentuk tanaman, buah-buahan dan biji-bijian.

Memahami ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an jelas sekali memerlukan pemahaman kondisional masyarakat saat itu. Karena wacana yang dikembangkan Al-Qur’an sangat erat kaitannya dengan lingkungan masyarakat Arab saat itu. Apa yang terjadi pada waktu itu kemudian direspon Allah dalam bentuk ayat. Jadi, secara tekstual ayat Al-Qur’an tidak mencakup apa yang terjadi setelah ayat selesai diturunkan.

Al-Qur’an tidak memberi ketetapan tentang kekayaan wajib zakat dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi serta tidak menjelaskan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan itu diserahkan kepada sunnah Nabi, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Sunnah itulah yang menafsirkan yang masih bersifat umum, menerangkan yang masih samar, memperkhusus yang terlalu umum, memberikan contoh konkret pelaksanaannya, dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa diterapkan dalam kehidupan manusia.

Zakat Produk Hewani Menurut Didin Hafidhuddin


Baca Juga

Sejalan dengan ketentuan ajaran Islam yang selalu menetapkan standar umum pada suatu kewajiban yang dibebankan  kepada umatnya, maka dalam menetapkan harta menjadi sumber atau objek zakat pun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu apabila harta seorang muslim belum mencapai nishab, maka harta tersebut belum menjadi sumber atau objek yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Pada awal tegaknya Islam, zakat hanya meliputi zakat pertanian, zakat peternakan, zakat perdagangan, zakat emas dan perak, dan zakat harta terpendam. Seiring dengan perkembangan ekonomi, sumber zakat pun mengalami perkembangan berdasarkan qiyas (analogi), misalnya zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga, zakat perdagangan uang (money changer), zakat hewan ternak yang diperdagangkan, zakat madu dan produk hewani, dan zakat sektor modern lainnya. Jenis hasil binatang yang menimbulkan kekayaan besar dikenakan wajib zakat. Misalnya madu lebah, ulat sutera, air susu ternak, telur ayam dan hasil hewani lainnya.

Produk hewani seperti madu, susu, sutera, telur, dan daging telah menjadi kekayaan besar di zaman sekarang ini bahkan menjadi komoditas perdagangan. Hasil-hasil hewani tersebut menjadi salah satu pendapatan masyarakat untuk mengangkat taraf hidupnya menjadi lebih baik. Dan sebagai umat Islam, mereka harus memperhatikan nasib fakir miskin dengan mengeluarkan zakat dan shodaqah dari hasil atau produk hewani tersebut.

Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menerangkan mengenai produk hewani yang sangat bermanfaat dan dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Seperti asalnya hewan ternak yang mengeluarkan air susu sebagai minuman yang sangat segar bagi manusia. Ini merupakan suatu nikmat yang harus disyukuri oleh manusia dengan cara memanfaatkannya kepada hal-hal yang berguna bagi kesehatan dan menjadikannya sarana taqarrub (ibadah) kepada Allah SWT; seperti mengeluarkan zakatnya untuk membantu fakir miskin meningkatkan taraf hidupnya.[1]

Menurut Didin Hafidhuddin, produk hewani wajib dikeluarkan zakatnya dengan menggunakan ayat maupun hadits yang bersifat umum sebagai landasan hukumnya yaitu bahwa semua harta wajib dikeluarkan zakatnya.  Sedangkan untuk menentukan obyek zakat, salah satu kriterianya adalah tujuan adanya harta tersebut. Tujuan utama dari produk hewani seperti susu, telur, madu, sutera dll adalah untuk diperjualbelikan. Karena itu, produk hewani masuk pada ranah perdagangan sehingga dianalogikan kepada zakat perdagangan dan nishabnya senilai 85 gram emas yang dikeluarkan setiap tahun sebesar 2,5 persen.



[1] Mahyuddin, Masailul Fiqhiyyah, Jakarta: Kalam Mulia, 2003, h. 209

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel