-->

Macam-macam Eksekusi

SUDUT HUKUM | Ada dua macam eksekusi, yaitu:[1]
  1. Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan suatu perbuatan (Pasal 200 ayat (11) HIR/Pasal 218 ayat (2) RBg/Pasal 1033 Rv)
  2. Eksekusi pembayaran sejumlah uang (executie verkoof) dilakukan melalui mekanisme lelang.




[1] Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II (Edisi Revisi), (Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2010), hlm.123

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel