Macam-macam Eksekusi
Thursday, 13 October 2016
SUDUT HUKUM | Ada dua macam eksekusi, yaitu:[1]
- Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan suatu perbuatan (Pasal 200 ayat (11) HIR/Pasal 218 ayat (2) RBg/Pasal 1033 Rv)
- Eksekusi pembayaran sejumlah uang (executie verkoof) dilakukan melalui mekanisme lelang.
[1] Mahkamah Agung RI, Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II (Edisi Revisi),
(Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2010), hlm.123