-->

Standar Ukuran Mut’ah

SUDUT HUKUM | Standar ukuran mut’ah

Ukuran mutah:

  • Menurut Malikiyah, Hanabilah, dan sebagian ulama Syafiiyah serta Abū Yūsuf, mutah disesuaikan dengan keadaan suami. Berdasarka Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 236:

Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mutah (mutah ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya) bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.(Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 236).
  • Menurut Hanafi dan sebagian ulama’ Syafi’iyah, mut’ah disesuaikan dengan keadaan isteri dengan alasan bahwa kata-kata ma’rūf dalam Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 236 adalah yang pantas dan layak bagi isteri. Selain itu al-Qur’an telah menggambarkan ukuran salah satu jenis mut’ah yaitu mut’ah bagi isteri yang belum disetubuhi tetapi telah ditetapkan maharnya yaitu sejumlah ukuran mut’ah dalam Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 237. Dan acuan ukuran mut’ah kepada mahar ini menunjukkan pertimbangan kepada keadaan perempuan.

Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 237).
  • Menurut sebagian ulama’ Hanafiyah dan Syafi’iyah, ukuran mut’ah harus mempertimbangkan kedua belah pihak antara suami dan isteri.


Jumlah mut’ah:

  1. Menurut Hanafi dan Syafi’i yang terkuat, menyerahkan penetapan jumlah mut’ah kepada hakim karena syari’ah tidak menentukan jumlah secara pasti dan hal-hal yang bersifat ijtihadiyah harus diserahkan kepada hakim untuk memutuskannya dengan melihat keadaan. Satu pendapat lain dari kalangan Syafi’i dan Hanafi menyebutkan bahwa pihak isteri boleh menetapkan sejumlah harga yang jelas dan pasti.
  2. Menurut sebagian ulama’ Hanabilah jumlah tertinggi mut’ah bagi yang kaya adalah kira-kira seharga seorang pembantu dan bagi yang miskin jumlah terendah adalah sepotong pakaian. Artinya mereka tidak membatasi harga secara pasti tetapi sekedar memberikan acuan atau gambaran.
  3. Menurut ulama hanafi, jumlah mutah disesuaikan dengan kondisi zaman. Seperti dengan masa itu dengan sebuah baju besi, kuda, selimut, atau setengah mahar miṣil ketika itu terendah 5 dirham, karena pada waktu itu mahar yang paling rendah 10 dirham. Pendapat ini boleh menentukan harga mutah secara pasti dan mutlak atas suami, tetapi pendapat ini minoritas atau kurang mendapatkan dukungan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel