Pembunuhan Berencana
Wednesday, 5 October 2016
SUDUT HUKUM | Pembunuhan
Berencana
adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah
dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan
keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.
Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang
paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati.
Unsur-unsur Pembunuhan
Berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP :
- Barangsiapa, adalah subyek hukum dimana subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah Naturlijk person, yaitu manusia.
- Sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundangundangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).
- Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya.
Factor yang menyebabkan
terjadinya Pembunuhan Berencana
- Politik
Dalam dunia politik sering kali
terjadi Pembunuhan Berencana. Hal ini di karenakan adanya
persaingan masing-masing individu dalam dunia politik.
- Asmara
· Salah satu (baik
pria maupun wanita) selingkuh · Pasangan suka
bertindak kasar
- Dendam
Baca Juga
· Pelaku pernah di
sakiti oleh korban
· Pelaku pernah di hina
korban.