-->

Pembunuhan Berencana

SUDUT HUKUM | Pembunuhan Berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati.

Unsur-unsur Pembunuhan Berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP :
  1. Barangsiapa, adalah subyek hukum dimana subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah Naturlijk person, yaitu manusia.
  2. Sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundangundangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).
  3. Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya.

Factor yang menyebabkan terjadinya Pembunuhan Berencana
  • Politik

Dalam dunia politik sering kali terjadi Pembunuhan Berencana. Hal ini di karenakan adanya persaingan masing-masing individu dalam dunia politik.
  • Asmara

· Salah satu (baik pria maupun wanita) selingkuh · Pasangan suka bertindak kasar
  • Dendam

Baca Juga

· Pelaku pernah di sakiti oleh korban

· Pelaku pernah di hina korban.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel