-->

Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy)

SUDUT HUKUM | Marc Ancel menyatakan, bahwa “modern criminal science” terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu; “criminology”, “criminal law”, “penal policy”. Marc Ancel juga pernah mengemukakan mengenai kebijakan hukum pidana “penal policy” sebagaimana yang dikutif oleh Barda Nawawi Arief, bahwa “penal policy” adalah suatu ilmu sekaligus seni yang mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan (Barda Nawawi Arief, 2002 : 21).

Pengertian kebijakan atau politikhukum pidana dapat dilihat dari politik hukum maupun dari politik kriminal. Menurut Sudarto yang dikutif oleh Barda Nawawi Arief, politik hukum, adalah:
  1. Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat.
  2. Kebijakan dari negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Bertolak dari pengertian demikian,politik hukum pidana berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Maka politik hukum pidana itu mengandung arti, bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik.

Menurut A. Mulder yang dikutif oleh Barda Nawawi Arief, kebijakan hukum pidana ialah kebijakan untuk menentukan:
  • seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu diubah atau diperbaharui;
  • apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana;
  • cara bagaimana penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.
Berdasarkan uraian di atas dapatlah ditegaskan, bahwa pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan/politik hukum pidana (penal policy) dan kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) juga menentukan masalah perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.

Kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari penegakan hukum yang kemudian menurut pendapat Yoseph Goldstein, yaitu salah satu upaya penanggulangan tindak pidana, yakni pertama ”total enforcement” (penegakan hukum sepenuhnya/total), khususnya penegakan hukum pidana substansif (substansif law of crime). Penegakan hukum secara total inipun memiliki keterbatasan, sebab aparat penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain meliputi aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan serta hal lainnya. Adapun ruang lingkup yang dibatasi ini disebut ”area of no enforcement” (area dimana penegakan hukum pidana tidak dapat dilakukan sepenuhnya). 

Baca Juga

Penegakan hukum kedua, yaitu ”full enforcement” (penegakan hukum secara penuh) dalam
ruang lingkup dimana penegak hukum diharapkan menegakkan hukum secara maksimal. Hal ini dianggap ”not a realistic expectation”, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukan ”discreation” dan yang actual enforcement” (Barda Nawawi Arief, 2002 : 26).

Berdasarkan teori Yoseph Goldstein di atas serta kaitannya dengan kebijakan penegakan hukum atau penaggulangan terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan bencana dapat mengarah kepada ”actual enforcement”, yaitu merupakan area yang dapat ditegakkan oleh hukum pidana. Penegakan hukum atau penanggulangan secara ”actual enforcement” melihat pada kenyataanya bahwa peristiwa itu melibatkan aparat penegak hukum dalam hal penegakan hukum maupun penanggulangan terhadap kejahatan atau tindak pidana itu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel