-->

Pengertian Tindak Pidana Perkosaan secara Yuridis

SUDUT HUKUM | Perkosaan menurut konstruksi yuridis peraturan perundang-undangan di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah perbuatan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam Pasal 285 KUHP menentukan soal tindak pidana perkosaan yakni barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk disebut suatu perbuatan perkosaan menurut Mulyana W. Kusumah (1989: 53), adalah:

  1. Perbuatan ini disebut kejahatan perkosaan bilamana kepastian tentang akibat yang merugikan atau membahayakan kepentingtan masyarakat, suatu hasrat atau keinginan belum cukup.
  2. Perkosaan ini harus tercantum dalam Undang-Undang Hukum Pidana sebagai perbuatan terlarang, jika perbuatan tersebut tidak dinyatakan secara tegas dalam Undang Undang maka perbuatan tersebut bukanlah kejahatan.
  3. Perkosaan tersebut haruslah merupakan kesengajaan ataupun tidak, yang membawa akibat yang merugikan atau membahayakan.
  4. Kekerasan dan tindakan harus berlaku serempak berpadu atau membahayakan.
  5. Adanya hubungan kausal antara perkosaan dengan akibatnya.
  6. Harus ada ancaman hukuman yang dinyatakan secara tegas dalam Undang- Undang.
Berdasarkan bunyi Pasal 285 KUHP di atas, terlihat bahwa unsur-unsur yang harus ada dalam tindak pidana perkosaan adalah:

  • Unsur paksaan, paksaan disini bisa berarti paksaan secara fisik dengan pukulan atau hantaman pada tubuh korban sampai tidak berdaya (pingsan), paksaan psikis seperti ancaman dengan kata-kata atau senjata tajam sehingga korban tidak punya pilihan lain. Ancaman disini yang mengakibatkan ketidakberdayaan seseorang dalam kekuasaan orang lain yang dapat berbuat semena-mena dengan mengandalkan kekuatan atau kekuasan yang dimilikinya.
  • Unsur persetubuhan yang dimaksud dalam Pasal 285 KUHP yang merupakan bukan istrinya adanya persetubuhan dalam arti masuknya alat kelamin lakilaki ke dalam alat kelamin perempuan baik sebagian maupun seluruhnya dengan atau tanpa terjadinya pancaran sperma.
  • Perkosaan harus terjadi di luar perkawinan, unsur ini dapat ditafsirkan bahwa seorang laki yang memaksa wanita untuk melakukan persetubuhan tanpa ada kerelaan dari wanita.

Berdasarkan uraian di atas dapatlah dikatakan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 285 KUHP tersebut bersifat komulatif atau untuk dikatakan suatu tindak pidana perkosaan haruslah memenuhi semua unsur yang ada dalam pasal tersebut.

Baca Juga

Menurut Pasal 290 angka (3) KUHP menentukan bahwa:
Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata bahwa belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar pernikahan dengan orang lain”.
Pasal di atas yang mengatur soal larangan berhubungan badan (bersetubuh) dengan wanita yang berusia di bawah lima belas tahun, di bawah dua belas tahun atau belum mampu untuk kawin. Artinya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan kesusilaan. Pelakunya dengan mudah dapat dituduh telah melakukan perkosaan yang secara ekplisit menyebut soal perkosaan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel