-->

Pengertian Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

SUDUT HUKUM | Dari kehidupan sehari-hari dapat kita saksikan bahwa jual beli itu mempunyai arti bagi kelangsungan hidup manusia. Dengan memperhatikan kita dapat mengambil pengertian bahwa jual beli itu suatu proses tukar menukar kebutuhan. Namun untuk memahami secara lebih jelas, kita harus memberi batasan sehingga jelas bagi kita apa itu jual beli.[1] Baik secara bahasa (etimologi) maupun secara istilah (terminologi).

Adapun pengertian jual beli menurut bahasa (etimologi) adalah kata al ba’i dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian kaitannya, yakni kata asy-Syira (beli). Dengan demikian maka kata a-Bai berarti :Jual” sekaligus “beli”.[2]

Menurut Sayid Sabiq jual beli dalam pengertian lughawi adalah saling menukar, kata al-bai (jual) dan al-syira (beli) digunakan biasanya dalam pengertian yang sama. Dalam kata ini masing-masing mempunyai makna dua yang satu dengan yang lainnya bertolak belakang.[3]

Menurut Hamzah Ya’qub dalam bukunya “Kode Etik Dagang Menurut Islam” menjelaskan bahwa pengertian jual beli menurut bahasa yaitu “menukar sesuatu dengan sesuatu”.[4] Adapun pengertian jual beli menurut istilah (terminologi) adalah pertukaran harta di mana semua harta dapat dimiliki dan dapat dimanfaatkan atas dasar saling rela.[5] 

Pengertian Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

Baca Juga

Menurut Save M. Dagum dalam bukunya “Kamus Besar Ilmu Pengetahuan” menjelaskan bahwa pengertian mata uang adalah alat pembayaran suatu negara, alat pembayaran tertentu dari logam atau kertas.[6]

Adapun pengertian jual beli mata uang (al-Sharf) menurut bahasa (etimologi) adalah al-ziyadah (tambahan) dan al-‘adl (seimbang).[7] Menurut Heri Sudarsono dalam bukunya “Bank dan Lembaga Keuangan syari'ah Deskripsi dan Ilustrasi” menjelaskan bahwa pengertian al-Sharf menurut bahasa yaitu penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli.[8]

Adapun pengertian al-Sharf menurut istilah adalah jual beli antara barang sejenis atau barang tidak sejenis.[9] Al-Sharf juga dapat diartikan perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta asing.[10] Valuta asing berarti nilai uang, alat pembayaran yang terjamin oleh persediaan emas atau perak. Jadi valuta asing maksudnya mata uang luar negeri, seperti Yen Jepang, Dolar Amerika, Ringgit Malaysia, dan sebagainya.[11]

Dari beberapa definisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli mata uang (al-Sharf) adalah suatu proses dimana seseorang penjual menyerahkan uang kepada pembeli (orang lain) setelah mendapatkan persetujuan mengenai besarnya uang tersebut, yang kemudian uang tersebut diterima oleh si pembeli dari si penjual sebagaimana yang telah disepakati. Dengan demikian secara otomatis pada proses dimana transaksi jual beli mata uang (al-Sharf) berlangsung, telah melibatkan dua pihak, di mana pihak yang satu menyerahkan uang (harta) sebagai pembayaran barang yang diterimanya dan pihak yang lain menyerahkan barangnya sebagai ganti dari uang yang diterimanya dan proses tersebut dilakukan atas dasar rela sama rela antara kedua pihak, artinya tidak ada unsur keterpaksaan atau pemaksaan pada keduanya, sebagaimana firman Allah swt:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…”. (Qs. An-Nisa’ : 29).

[1] Nazar Bakry, Problematika Pelaksanaan Fiqh Sunnah Islam, Jakarta: Raja GrafindoPersada, 1994, hlm. 58
[2] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Intermasa, 1997, cet. Ke-1, hlm.827 
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, terj., alih bahasa H. Kamaludin A. Marzuki, Kilid XII,Bandung: al-Ma;arif, hlm. 47 
[4] Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam (Pola Pembinaan Hidup dalamPerekonomian), Bandung: Diponegoro, 1992, hlm. 18 
[5] Sayyid Sabiq, op. cit., hlm. 47 
[6] Sava M. Dagun, Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, Jakarta: Cetakan ke-5, 2006, hlm. 626
[7] Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Mu'amalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2002, hlm. 149
[8] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta: Ekonisia, cet. Ke-3, 2005, hlm. 78
[9] Ghufron A. Mas’adi, op. cit.
[10] Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Persada Media, 2005, hlm.98
[11] M. Ali Hasan, Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan (Masail Fiqhiyah II),Jakarta: raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 155

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel