-->

Bentuk-bentuk Hukum Bank di Indonesia

SUDUT HUKUM | Undang-undang Perbankan membedakan secara tegas bentuk hukum untuk Bank Umum, bentuk hukum untuk Bank Perkreditan Rakyat,dan bentuk dari kantor perwakilan dan kantor cabang yang berkedudukan di luar negeri,berdasarkan ketentuan terakhir ,yakni pasal 21 undang-undang No.10 tahun 1998 bentuk hukum bank umum adalah:
  1. Perseroan Terbatas
  2. Koperasi
  3. Perusahaan daerah.
Sementara itu untuk Bank Perkreditan Rakyat yang diatur dalam pasal 21 ayat (2) adalah Perusahaan daerah,koperasi,perseroan terbatas,dan bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Dan bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri adalah mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 ayat(3).

Dari apa yang diuraikan di atas,menunjukkan bahwa bentuk hukum dari Bank Perkreditan Rakyat lebih banyak daripada bentuk hukum untuk Bank Umum. Perbedaan yang substansial adalah adanya peluang untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat dalam bentuk lain sebagaimana dimadsud pasal 21 ayat (2). Dalam penjelasan pasal 21 ayat (2) huruf d dikatakan ketentuan ini dimadsudkan untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari Bank Perkreditan Rakyat , seperti bank desa,lumbung desa,badan kredit desa, dan lembaga-lembaga lainnya sebagaimana dimadsud dalam pasal 58 undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam pasal 58 undang-undang Perbankan ditentukan bahwa,Bank desa,Lumbung Desa,Bank Pasar,Bank Pegawai,Lumbung Pitih Nagari (LPN),Lembaga Perkreditan Desa (LPD),Badan Kredit Desa (BKD),Badan Kredit Kecamatan (BKK),Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK),Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK),Badan Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan undang-undang dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel