Bentuk-bentuk Hukum Bank di Indonesia
Thursday, 6 October 2016
SUDUT HUKUM | Undang-undang
Perbankan membedakan secara tegas bentuk hukum untuk
Bank Umum, bentuk hukum untuk Bank Perkreditan Rakyat,dan bentuk dari
kantor perwakilan dan kantor cabang yang berkedudukan di luar negeri,berdasarkan
ketentuan terakhir ,yakni pasal 21 undang-undang No.10 tahun
1998 bentuk hukum bank umum adalah:
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Perusahaan daerah.
Sementara
itu untuk Bank Perkreditan Rakyat yang diatur dalam pasal 21 ayat (2) adalah
Perusahaan daerah,koperasi,perseroan terbatas,dan bentuk lain yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah. Dan bentuk hukum dari kantor perwakilan
dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri adalah mengikuti
bentuk hukum kantor pusatnya sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 ayat(3).
Dari
apa yang diuraikan di atas,menunjukkan bahwa bentuk hukum dari Bank
Perkreditan Rakyat lebih banyak daripada bentuk hukum untuk Bank Umum.
Perbedaan yang substansial adalah adanya peluang untuk mendirikan Bank
Perkreditan Rakyat dalam bentuk lain sebagaimana dimadsud pasal 21 ayat (2).
Dalam penjelasan pasal 21 ayat (2) huruf d dikatakan ketentuan ini dimadsudkan
untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga perbankan yang
lebih kecil dari Bank Perkreditan Rakyat , seperti bank desa,lumbung desa,badan
kredit desa, dan lembaga-lembaga lainnya sebagaimana dimadsud dalam
pasal 58 undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no.7
tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam
pasal 58 undang-undang Perbankan ditentukan bahwa,Bank desa,Lumbung Desa,Bank
Pasar,Bank Pegawai,Lumbung Pitih Nagari (LPN),Lembaga Perkreditan
Desa (LPD),Badan Kredit Desa (BKD),Badan Kredit Kecamatan (BKK),Kredit
Usaha Rakyat Kecil (KURK),Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK),Badan
Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang
dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan
undang-undang dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.