Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan
Monday, 12 December 2016
SUDUT HUKUM | Perjanjian perkawinan yang telah disahkan oleh
pegawai pencatat perkawinan berlaku mengikat dan berlaku sebagai
undang-undang bagi pihak calon suami istri. Jika perjanjian perkawinan
yang telah dibuat suami istri tidak dilaksanakan atau terjadi
pelanggaran terhadap perjanjian yang dibuat maka secara otomatis
memberikan hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah atau sebagai alasan
gugatan perceraian.
Upaya hendak mempertahankan perjanjian perkawinan
yang telah disahkan merupakan hak bagi semua pihak yang
berjanji. Perkara tentang sengketa perjanjian perkawinan harus diselesaikan
oleh penegak hukum yang berwenang.
Karena tujuan dari hukum itu sendiri
adalah:
- Untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mempunyai perseimbangan yang timbal balik atas dasar kewenangan yang terbuka bagi setiap orang.
- Untuk mengatur syarat-syarat yang di perlukan bagi setiap kewenangan.
- Untuk mengatur larangan-larangan, untuk mencegah perbuatan yang bertentangan dengan syarat-syarat kewenangan atau yang bertentangan dengan hak-hak dan kewajiban yang timbul dari kewenangan itu.
Perjanjian perkawinan yang memenuhi syarat-syarat
tentang sahnya perjanjian-perjanjian menurut pasal 1320 KUH
Perdata dan syarat-syarat khusus mengenai pasal 29 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 (telah disahkan oleh pegawai pencatat
perkawinan) harus dipandang berlaku sesuai dengan Undang-Undang bagi pihak yang
berjanji, seperti dalam pasal 1338 KUH Perdata:
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuanpersetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan dilaksanakan dengan i’tikad baik.”
Jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan,
maka pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Rujukan:
- Damanhuri, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Bandung; Mandar Maju, 2012,
- Abu Muhammad Ali Bin Ahmad Bin Said Bin Hazm Al Andalusi, Al Muhalla Bi Al Atsar, Beirut; Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2003,