-->

Sistematika KUH Perdata

SUDUT HUKUM | Hukum Perdata (Burgerlijkrecht) ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata diatur dalam (bersumber pokok pada) Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang disingkat KUHS (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.). KUHS itu terdiri atas 4 Buku, yaitu:
  • Buku I, yang berjudul Perihal Orang (Van Personen), yang memuat Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan;
  • Buku II, yang berjudul Perihal Benda (Van Zaken), yang memuat Hukum Benda dan Hukum Waris;
  • Buku III, yang berjudul Perihal Perikatan (Van Verbintennissen), yang memuat Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu,
  • Buku IV, yang berjudul Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa atau Lewat Waktu (Van Bewijs en Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum, Hukum Perdata (yang termuat dalam KUHS) dapat dibagi dalam 4 bagian, yaitu:
  • Hukum Perorangan (Personenrecht) yang memuat antara lain:

  1. peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum;
  2. peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.

  • Hukum Keluarga (Familierecht) yang memuat antara lain:

Baca Juga

  1. perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri;
  2. hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tuaouderlijkemacht);
  3. perwalian (voogdij);
  4. pengampunan (curatele).

  • Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. HukumHarta Kekayaan meliputi: 
  1. hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang; 
  2. hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.

  • Hukum Waris (Erfrecht), yang mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).


Rujukan:
  •  Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum IndonesiaBandung: Tarsito, 1977,
  • Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 1983

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel