Sistematika KUH Perdata
Monday, 12 December 2016
SUDUT HUKUM | Hukum Perdata (Burgerlijkrecht)
ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata diatur dalam
(bersumber pokok pada) Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang disingkat
KUHS (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.). KUHS itu terdiri atas 4
Buku, yaitu:
- Buku I, yang berjudul Perihal Orang (Van Personen), yang memuat Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan;
- Buku II, yang berjudul Perihal Benda (Van Zaken), yang memuat Hukum Benda dan Hukum Waris;
- Buku III, yang berjudul Perihal Perikatan (Van Verbintennissen), yang memuat Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu,
- Buku IV, yang berjudul Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa atau Lewat Waktu (Van Bewijs en Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum,
Hukum Perdata (yang termuat dalam KUHS) dapat dibagi dalam 4
bagian, yaitu:
- Hukum Perorangan (Personenrecht) yang memuat antara lain:
- peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum;
- peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
- Hukum Keluarga (Familierecht) yang memuat antara lain:
- perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri;
- hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tuaouderlijkemacht);
- perwalian (voogdij);
- pengampunan (curatele).
- Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. HukumHarta Kekayaan meliputi:
- hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
- hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
- Hukum Waris (Erfrecht), yang mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
Rujukan:
- Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung: Tarsito, 1977,
- Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 1983