-->

Kodifikasi Hukum Perdata Belanda, tahun 1830

SUDUT HUKUM | Sumber pokok Hukum Perdata (Burgerlijkrecht) ialah Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (Burgerlijk Wetboek), disingkat KUHS (B.W.). KUHS sebagian besar adalah hukum perdata Perancis, yaitu Code Napoleon tahun 1811-1838; akibat pendudukan Perancis di Belanda, berlaku di Negeri Belanda sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang resmi. 

Sebagian dari Code Napoleon ini adalah Code Civil, yang dalam penyusunannya mengambil karangan pengarang-pengarang bangsa Perancis tentang hukum Romawi (Corpus Juris Civilis), yang pada zaman dahulu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Juga unsur-unsur hukum kanoniek (hukum agama Katholik) dan hukum kebiasaan setempat mempengaruhinya.

Peraturan-peraturan yang belum ada pada zaman Romawi, tidak dimasukkan dalam Code Civil, tetapi dalam kitab tersendiri ialah Code de Commerce. Setelah pendudukan Perancis berakhir, oleh pemerintah Belanda dibentuk suatu panitia yang diketuai oleh Mr J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumber sebagian besar "Code Napoleon" dan sebagian kecil hukum
Belanda Kuno.

Meskipun penyusunan tersebut sudah selesai sebelumnya (5 Juli 1830) tetapi Hukum Perdata Belanda baru diresmikan pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu dikeluarkan:
  • Burgerlijk Wetboek (KUH Sipil).
  • Wetboek van Koophandel (KUH Dagang).

Berdasarkan asas konkordinasi, kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata Eropa di Indonesia. Kodifikasi ini diumumkan pada tanggal 30-4-1847 Staatsblad (lembaran Negara) No. 23 dan mulai berlaku pada 1 Mei 1848 di Indonesia.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel