Kodifikasi Hukum Perdata Belanda, tahun 1830
Monday, 12 December 2016
SUDUT HUKUM | Sumber pokok Hukum Perdata (Burgerlijkrecht)
ialah Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (Burgerlijk
Wetboek), disingkat KUHS (B.W.). KUHS sebagian besar adalah hukum
perdata Perancis, yaitu Code Napoleon tahun 1811-1838; akibat pendudukan
Perancis di Belanda, berlaku di Negeri Belanda sebagai Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil yang resmi.
Sebagian dari Code Napoleon ini adalah
Code Civil, yang dalam penyusunannya mengambil karangan
pengarang-pengarang bangsa Perancis tentang hukum Romawi (Corpus Juris Civilis),
yang pada zaman dahulu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Juga
unsur-unsur hukum kanoniek (hukum agama Katholik) dan hukum
kebiasaan setempat mempengaruhinya.
Peraturan-peraturan yang belum
ada pada zaman Romawi, tidak dimasukkan dalam Code Civil,
tetapi dalam kitab tersendiri ialah Code de Commerce. Setelah
pendudukan Perancis berakhir, oleh pemerintah Belanda dibentuk suatu panitia yang
diketuai oleh Mr J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum
perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumber sebagian besar "Code
Napoleon" dan sebagian kecil hukum
Belanda Kuno.
Meskipun penyusunan tersebut
sudah selesai sebelumnya (5 Juli 1830) tetapi Hukum Perdata Belanda baru
diresmikan pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu dikeluarkan:
- Burgerlijk Wetboek (KUH Sipil).
- Wetboek van Koophandel (KUH Dagang).
Berdasarkan asas konkordinasi,
kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi
hukum perdata Eropa di Indonesia. Kodifikasi ini diumumkan pada tanggal
30-4-1847 Staatsblad (lembaran Negara) No. 23 dan mulai berlaku pada 1 Mei 1848 di Indonesia.