Jaminan Gadai dalam Hukum Perdata
Monday, 12 December 2016
SUDUT HUKUM | Pengertian gadai tercantum
dalam pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa gadai
adalah:
Suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Definisi lain tercantum dalam
artikel 1196 vv, titel 19 buku III NBW, yang berbunyi bahwa gadai adalah:
Hak kebendaan atas barang bergerak untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan.”
Selanjutnya, Salim HS juga
menjelaskan tentang pengertian gadai, menurutnya gadai yaitu suatu perjanjian
yang dibuat antara kreditur dengan debitur, dimana debitur menyerahkan benda bergerak
kepada kreditur, untuk menjamin pelunasan hutang gadai, ketika debitur lalai
melaksanakan prestasinya.”
Pada dasarnya, gadai
dikonstruksikan sebagai perjanjian accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian
pokoknya adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak.
Apabila debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya, barang yang telah dijaminkan
oleh debitur kepada kreditur dapat dilakukan pelelangan untuk melunasi hutang
debitur.
Dari beberapa pengertian
diatas, gadai mempunyai ciri-ciri antara lain :
- Jaminan gadai benda-benda bergerak
- Mempunyai sifat yang didahulukan
- Mempunyai sifat droit de suite yaitu selalu mengikuti bendanya dimanapun atau ditangan siapapun benda itu berada
- Memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga
- Adanya pemindahan kekuasaan dari nemda yang dijadikan jaminan (unsur inbezitstglling) dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
- Gadai merupakan perjanjian accesoir yaitu perjanjian tambahan yang tergantung dari perjanjian pokok
- Gadai tidak dapat dibagi-bagi.