Syarat Sahnya Gadai
Monday, 12 December 2016
SUDUT HUKUM | Dalam hubungannya dengan
syarat-syarat gadai, ada baiknya bila lebih dahulu dijelaskan tentang
syarat-syarat sahnya perjanjian secara umum yang terdapat dalam pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut ditegaskan:
Untuk syarat syahnya persetujuan diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu pendekatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Syarat
pertama dan kedua dari pasal tersebut merupakan syarat subyektif, dimana apabila
syarat itu tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum, artinya sejak semula
perjanjian itu batal. Sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat
obyektif, dimana jika syarat itu tidak dipenuhi, perjanjian vernitigebaar
(dapat dibatalkan), artinya perjanjian (overeenkomst), baru dapat dibatalkan
jika ada perbuatan hukum (reghthandeling) dari pihak yang mengadakan perjanjian
untuk membatalkannya.