-->

Syarat Sahnya Gadai

SUDUT HUKUM | Dalam hubungannya dengan syarat-syarat gadai, ada baiknya bila lebih dahulu dijelaskan tentang syarat-syarat sahnya perjanjian secara umum yang terdapat dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut ditegaskan:

Untuk syarat syahnya persetujuan diperlukan empat syarat:

  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kecakapan untuk membuat suatu pendekatan;
  • Suatu hal tertentu;
  • Suatu sebab yang halal.
Syarat pertama dan kedua dari pasal tersebut merupakan syarat subyektif, dimana apabila syarat itu tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum, artinya sejak semula perjanjian itu batal. Sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat obyektif, dimana jika syarat itu tidak dipenuhi, perjanjian vernitigebaar (dapat dibatalkan), artinya perjanjian (overeenkomst), baru dapat dibatalkan jika ada perbuatan hukum (reghthandeling) dari pihak yang mengadakan perjanjian untuk membatalkannya. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel