Asas Praduga Tak Bersalah
Monday, 12 December 2016
SUDUT HUKUM | Didalam penegakan hukum dalam hal
ini penerapan hukum pidana dikenal dengan adanya asas praduga tak bersalah, yang
merupakan suatu asas yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dalam proses
penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dimana
seorang tersangka dalam proses peradilan pidana wajib mendapatkan hak-haknya ( Pasal 52
– 117 KUHAP ), berbicara tentang hak asasi manusia maka perhatian kita akan tertuju
pada “Pernyataan Sejagad Hak-hak Asasi Manusia” atau dengan bahasa asingnya Universal
Declaration of Human Rights beberapa ketentuan tentang hak-hak asasi manusia dalam The
Universal Declaration of Human Rights sebagai berikut:
- Persamaan didepan hukum
- Perlindungan terhadap penangkapan penahanan yang sewenang-wenang
- Hak untuk diadili oleh pengadilan yang adil
- Kemerdekaan untuk berfikir, berkeyakinan, dan beragama
- Kemerdekaan untuk berkumpul secara damai dan memasuki perkumpulan.
Dalam Undang-undang 1945, menurut
J.C.T Simorangkir ( 1983 : 42 ) ada delapan pasal yang mengandung pengertian
tentang hak-hak asasi manusia. Ada pun ke delapan pasal tersebut
sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam Undang-undang.
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing.
Pasal 40
(1) Tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan berdasarkan atas kekeluargaan.(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dari ketentuan tersebut, pada
garis besarnya berisi hak-hak asasi manusia mendapat jaminan perlindungan di Negara Republik
Indonesia, sehingga walau tersangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak
bersalah ( Menurut Undang-undang ) sebelum adanya keputusan yang sah dari pengadilan yang menyatakan
kesalahannya.