International Atomic Energy Agency (IAEA)
Tuesday, 13 December 2016
SUDUT HUKUM | IAEA adalah badan atom
internasional di bidang kenukliran. Badan ini disiapkan oleh world´s Atoms for Peace
organization (organisasi atom untuk damai milik Amerika) beserta United
Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada tahun 1957.
Bertujuan untuk membentuk badan
atom internasional yang dapat mempercepat dan memperbesar kontribusi dari
tenaga atom untuk keperluan damai, yaitu kesehatan dan kemakmuran di
seluruh dunia, serta memberikan jaminan atau kepastian, bahwa setiap negara
yang mengembangkan energi nuklir berada di bawah kendali IAEA dan tidak
dipergunakan untuk keperluan militer.
Sehingga dapat dipastikan badan nuklir
dunia ini berperan untuk memberikan jaminan keamanan dan teknologi nuklir
yang aman kepada seluruh negara di dunia. Kantor Pusat IAEA berada di
Viena, Austria, sedangkan badan pelaksananya berada di Geneva, New York,
Toronto dan Tokyo. IAEA juga didukung oleh 187 negara-negara di dunia dan
2200 tenaga ahli dan terlatih di bidangnya masing-masing dalam pengembangan
dan menjalankan riset teknologi nuklir.
Misi IAEA berpedoman kepada tiga
pilar utama, yaitu : Safety atau keselamatan dan keamanan; Science atau
ilmu pengetahuan dan teknologi; serta surat pengantar dan verifikasi. Sebagai
suatu organisasi internasional yang mandiri, dan berhubungan langsung dengan United
Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa, IAEA diatur dengan persetujuan
khusus.
Kewajiban IAEA yaitu melaporkan setiap tahun kepada Majelis Umum
PBB dan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai negara yang tidak
memenuhi kewajiban mereka berkenaan dengan keamanan dan perdamaian internasional.