Penentuan Nilai Tukar
Sunday, 1 January 2017
SUDUT HUKUM | Nilai tukar (exchange rate)
menurut Eiteman Stonehill, dan Moffet (2010:171) adalah harga satu mata uang
suatu negara yang dinyatakan dalam mata uang negara lain. “Nilai tukar
merupakan elemen penting karena nilai tukar berpengaruh pada harga barang
domestik relative terhadap harga barang luar negeri”.
Mengenai sistem
kurs ini, berikut bentuk-bentuknya:
- Sistem kurs Tetap (FIER : Fixed Exchage Rate) dengan sistem ini nilai kurs mata uang asing suatu negara dipatok terhadap mata uang Negara lain selama periode tertentu. Walaupun ada perubahan konjungtur perekonomian global, nilai kurs ini tidak terpengaruh
- Sistem Kurs Mengambang (FER : Floating Exchage Rate) menurut sistem ini nilai mata uang suatu negara ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Sistem ini ada dua bentuk yaitu :
- Mengambang terkendali (controlled floating), yaitu adanya campur tangan pemerintah dalam mengendalikan nilai tukar. Misalnya, dengan kebijakan fiskal dan suku bunga perbankan.
- Mengambang murni (purefloating), yaitu tidak adanya intervensi pemerintah dalam pengendalian nilai kurs. Jadi sepenuhnya diberikan keleluasaan terhadap mekanisme pasar.
- Sistem kurs terkait (PER :PeggedExchage Rate) penetapan kurs dalam sistem ini dipengaruhi dengan dikaitkannya nilai mata uang Negara lain. Nilai kurs yang di tentukan disesuaikan dengan nilai rata-rata yang diisyaratkan.