Hedging Syariah
Sunday, 1 January 2017
SUDUT HUKUM | Hedging adalah pemagaran
resiko karena ada ketidakpastian yang disebabkan oleh fluktuasi.
Hedging melindungi
risiko kurs atas:
- Kewajiban membayar valuta asing di waktu yang akan datang;
- Penerimaan piutang valuta asing di waktu yang akan datang;
- Pinjaman dalam valuta asing;
- Deposit atas investasi dalam valuta asing.
Cara melakukan hedging antara
lain:
- Transaksi forward,
- Transaksi swap,
- Option, dan
- Produk derivatif lain.
Transaksi lindung nilai syariah (al-tahawwuth
al-islami/ Islamic hedging) sebagaimana yang didefinisikan oleh DSN melalui
fatwa NO : 96/DSN-MUI/IV/2015 adalah Cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar
berdasarkan prinsip syariah.
Diantara bentuk lindung transaksi
lindung nilai yang di fatwakan boleh oleh DSN adalah forward agreement
(al-muwa’adat li ‘aqd al-sharf al-fawri fi al-musataqbal) adalah saling
berjanji untuk transaksi mata uang asing
secara spot dalam jumlah tertentu dimasa yang akan datang dengan nilai tukar
atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat itu.
Misal : seorang pedagang komputer
membeli beberapa unit komputer dari amerika dengan mata uang US Dollar dengan
cara tidak tunai, dimana dia akan melunasinya nanti setelah 3 bulan. Karena dia
mengkhawatirkan nilai tukar US Dollar akan naik tinggi pada saat pelunasan maka ia membuat
transaksi hedging dengan cara membeli US Dollar sejumlah nominal yang akan
dibutuhkan dengan nilai tukar pada saat ini dan serah terima Dollar
dengan rupiah nanti setelah 3 bulan lagi.
Dengan transaksi ini andaikan
harga US Dollar pada saat waktu pelunasan kewajiban naik maka dia
selamat dari turunya nilai tukar rupiah terhadap Dollar, karena telah
membuat transaksi pembelian Dollar dengan nilai tukar pada saat itu.