-->

Pengertian Kompilasi Hukum Islam (KHI)

SUDUT HUKUM | Secara etimologis, Kompilasiberarti kumpulan/himpunan yang tersusun secara teratur. Term Kompilasi diambil dari compilation (Inggris) atau compilatie (Balanda) yang diambil dari kata compilare, artinya mengumpulkan bersama-sama seperti mengumpulkan peraturan- peraturan yang tersebar berserakan dimanamana. Istilah ini kemudian dipergunakan dalam bahasa Indonesia Kompilasi” sebagai terjemahan langsung. 

Dalam kamus Websters Word University, Kompilasi (compile) didefenisikan: Mengumpulkan bahan-bahan yang tersedia ke dalam bentuk teratur, seperti dalam bentuk sebuah buku, mengumpulkan berbagai macam data.

Kamus New Standard yang disusun oleh Funk dan Wagnalls, mengartikan:
  • Suatu proses kegiatan pengumpulan berbagai literatur bahan untuk membuat sebuah buku, tabel, statistik atau yang lain dan mengumpulkannya seteratur mungkin setelah sebelumnya bahan-bahan tersebut diseleksi. 
  • Sesuatu yang dikumpulkan seperti buku yang tersusun dari bahan-bahan yang diambil dari sumber buku-buku.
  • Menghimpun atau proses penghimpunan.
Demikian, dari pengertian tersebut kemudian Abdurrahman menyimpulkan bahwa kompilasi adalah suatu kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku maupun tulisan mengenai sesuatu persoalan tertentu. Pengumpulan bahan dari berbagai sumber yang dibuat oleh beberapa penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu, sehingga dengan kegiatan itu semua bahan yang diperlukan akan dapat ditemukan dengan lebih mudah.

Dalam konteks hukum, kompilasi sedikit berbeda dengan kodifikasi, yang berarti pembukuan (al-tadwin), yaitu sebuah hukum tertentu atau buku kumpulan yang memuat aturan atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum, atau juga aturan hukum.

Apabila dihubungkan dengan penggunaan term kompilasi dalam konteks hukum Islam di Indonesia, ia biasa difahami sebagai fiqh dalam bahasa perundang-undangan, yang terdiri dari bab-bab, pasal-pasal, dan ayat-ayat. Akan halnya dengan KHI, maka dikatakan bahwa tidak secara spesifik menjelaskan terminologi kompilasitersebut. Oleh karena itu perlu diketahui mengenai proses pembentukannya.

Baca Juga

Rujukan:
  • Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pustaka Pressindo, 1992).
  • Lewis Mulfered Adms dkk, (ed.), Webster’s World University Dictionary, (Washington DC: Publisher Company Inc, 1965), 
  • Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Mazhab Negara, (Yogyakarta: LKIS, 2001).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel