Pengertian Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Monday, 13 February 2017
SUDUT HUKUM | Secara etimologis, “Kompilasi” berarti kumpulan/himpunan yang
tersusun secara teratur. Term
Kompilasi diambil dari compilation (Inggris) atau compilatie (Balanda) yang diambil dari kata compilare, artinya mengumpulkan bersama-sama seperti mengumpulkan peraturan- peraturan yang tersebar
berserakan dimanamana. Istilah ini kemudian dipergunakan dalam bahasa Indonesia “Kompilasi” sebagai terjemahan langsung.
Dalam kamus Webster’s Word University, Kompilasi (compile) didefenisikan: “Mengumpulkan bahan-bahan yang
tersedia ke dalam bentuk teratur, seperti dalam bentuk sebuah buku, mengumpulkan
berbagai macam data.
Kamus New
Standard yang disusun oleh Funk dan Wagnalls,
mengartikan:
- Suatu proses kegiatan pengumpulan berbagai literatur bahan untuk membuat sebuah buku, tabel, statistik atau yang lain dan mengumpulkannya seteratur mungkin setelah sebelumnya bahan-bahan tersebut diseleksi.
- Sesuatu yang dikumpulkan seperti buku yang tersusun dari bahan-bahan yang diambil dari sumber buku-buku.
- Menghimpun atau proses penghimpunan.
Demikian, dari pengertian tersebut kemudian Abdurrahman menyimpulkan bahwa kompilasi adalah suatu kegiatan
pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku maupun
tulisan mengenai sesuatu persoalan tertentu. Pengumpulan bahan dari
berbagai sumber yang dibuat oleh beberapa penulis yang berbeda untuk ditulis dalam
suatu buku tertentu, sehingga dengan kegiatan itu semua bahan yang diperlukan
akan dapat ditemukan dengan lebih mudah.
Dalam konteks hukum, kompilasi sedikit berbeda dengan
kodifikasi, yang berarti pembukuan (al-tadwin), yaitu sebuah hukum tertentu atau
buku kumpulan yang memuat aturan atau bahan-bahan hukum tertentu,
pendapat hukum, atau juga aturan hukum.
Apabila dihubungkan dengan penggunaan term kompilasi dalam
konteks hukum Islam di Indonesia, ia biasa difahami sebagai fiqh dalam bahasa perundang-undangan, yang terdiri dari bab-bab, pasal-pasal, dan ayat-ayat.
Akan halnya dengan KHI, maka dikatakan bahwa tidak secara spesifik
menjelaskan terminologi “kompilasi” tersebut.
Oleh karena itu perlu diketahui mengenai proses pembentukannya.
Rujukan:
- Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pustaka Pressindo, 1992).
- Lewis Mulfered Adms dkk, (ed.), Webster’s World University Dictionary, (Washington DC: Publisher Company Inc, 1965),
- Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Mazhab Negara, (Yogyakarta: LKIS, 2001).