-->

Pembentukan KHI

SUDUT HUKUM | Menurut Ahmad Imam Mawardi, ada dua jenis faktor sosial yang dapat dianggap menjadi latar belakang sosial pembuatan KHI, yaitu:
  • Keinginan untuk mengakomodasi hukum dan peraturan adat serta tradisi yang hidup di masyarakat yang dapat diterima oleh kaidah dan prinsip hukum Islam.
  • Adalah keinginan untuk membangun kehidupan sosial lebih baik melalui pembangunan di bidang keagamaan. 
Untuk tujuan ini, formulator KHI menggunakan pendekatan-pendekatan mashlahah mursalah dan sadd ad-dharai yang ditunjukkan untuk mempromosikan kebiasaan umum. Kombinasi kedua faktor sosial ini adalah latar belakang utama dari dibuatnya KHI.

Jika kemunculan KHI ini dipandang sebagai suatu model bagi Fiqh yang bersifat khas ke-Indonesia-an, maka jelas gagasan ini diilhami oleh ide-ide pembaharuan hukum Islam Hazairin (1905-1975) dan T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy (1906-1976). Baik Hazairin maupun Hasbi terlampau sering melontarkan pendapatnya mengenai perlunya disusun semacam fiqh Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Islam Indonesia.

Namun yang tampak kemudian berasal dari MA RI yang didukung penuh oleh Depag RI. Sebagai realisasinya, MA RI bersama Depag RI memprakarsai adanya proyek pembanguan hukum Islam melalui yurisprudensi, suatu proyek yang akan bertanggungjawab atas pembentukan KHI.

Sedang pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses penyusunan KHI, selain para birokrat dari Depag dan Hakim Agung dari MA RI adalah para ulama, dan para Cendikiawan/Intelektual Muslim. Ulama yang dimaksud dalam pengertian ini adalah mereka yang mempunyai otoritas untuk mengambil keputusan di bidang agama baik secara personal maupun kolektif. Adapun Intelektual/Cendikiawan Muslim yang dimaksud dalam klasifikasi ini adalah mereka yang diakui karena kepakaran ilmunya, terutama di bidang hukum Islam.

Dalam tata kerja Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensidijelaskan bahwa KHI dibentuk dengan cara-cara tertentu dan melalui usaha yang ditempuh, yaitu:
  1. Pengkajian kitab-kitab fiqh
  2. Wawancara dengan para ulama
  3. Yurisprudensi Pengadilan Agama
  4. Studi Perbandingan Hukum dengan negara lain
  5. Lokakarya/seminar materi hukum untuk Pengadilan Agama
Demikian, hingga terbentuklah sistematika KHI yang terdiri dari tiga buku, dan 229 pasal, yaitu:
  • Buku I : Hukum Perkawinan, terbagi dalam:
  1. 19 (sembilan belas) bab
  2. 170 pasal (dari pasal 1-170)
  • Buku II : Hukum Kewarisan, terbagi dalam:
  1. 6 (enam) bab
  2. 44 pasal (dari pasal 171-214)
  • Buku II : Buku Perwakafan, terbagi dalam
  1. 5 (lima) bab
  2. 15 pasal (dari pasal 215-229)

Baca Juga

Rujukan:
  • Doddy S. Trauna dan Ismantu Ropi, Pranata Islam di IndonesiaPergulatan Sosial, Politik, Hukum dan Pendidikan, cet. Ke 1, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 2002).
  • Bismar Siregar, “Prof. Dr. Hazairin, Seorang Mujahidin Penegak Hukum Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia in Memorium Prof. Dr. Hazairin, (Jakarta: UI Press, tt.), 
  • Yudian W. Asmin, “Reorientation of Indonesian Fiqh”, dalam Yudian W. Asmin (ed.), Ke Arah Fiqh Indonesia, (Yogyakarta: Forum Studi Hukum Islam Fak. Syari’ah IAIN SuKa, 1994), 
  • Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, cet. IV, (Jakarta: Bina Aksara, 1985), 
  • T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Syari’at Islam Menjawab Tantangan Zaman, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), 
  • Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh., 
  • Yahya Harahap, “Tujuan KHI”, dalam IAIN Syarif Hidayatullah, Kajian Islam Tentang Berbagai Masalah Kontemporer, (Jakarta: Hikmat Syahid Indah, 1988).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel