-->

Peranan Moral atau Etika dalam Hukum Progresif

SUDUT HUKUM | Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Progresivisme mengajarkan bahwa hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia. Progresivisme tidak ingin menjadi hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan.

Etika atau moral akan berbicara benar dan salah atau baik dan buruk yang melekat langsung pada diri manusia. Jika seorang tidak memiliki etika atau moral, maka manusia itu sama saja dengan makhluk lain yaitu binatang yang dicipta demikian. Rasionalnya, bahwa hukum progresif adalah institusi yang bermoral kemanusiaan, ini jelas penekanan yang tidak dapat ditawar-tawar.

Hal ini sangat erat dengan pembangunan mental, pembangunan fisik bagus, tetapi mental buruk, tidak ada artinya. Oleh karena hukum progresif sasarannya adalah manusia, maka perlu pembangunan etika atau moral manusia yang isi dan sifatnya bermacam-macam, antara lain: 
  • pembaharuan, penyegaran atau perombakan cara berpikir manusia.
  • peningkatan, pembinaan ataupun pengarahan dalam cara kerja manusia.
  • penataran, pemantapan, ataupun adanya penyajian dan penemuan prakarsa-prakarsa baru dan sebagainya.
Namun demikian, etika dengan sendirinya mempunyai alat pengukur yang dapat digunakan untuk menilai, menetapkan atau memutuskan sesuatu perbuatan/tindakan yang susila dan mana yang asusila atau tidak susila. Alat penilai tersebut dalam bahasa filsafat disebut: consciousness” yaitu kata hati atau kesadaran jiwa manusia. Isi dari consciousness ini merupakan kesatuan dari totalitas sejumlah sikap jiwa, yang terdiri antara lain ialah:
  1. kesadaran (terhadap kesanggupan, kekurangan diri sendiri).
  2. pertimbangan rasa (sebagai cerminan dari adanya rasa keadilan, kemanusiaan dan kesehatan pikiran).
  3. kedewasaan jiwa (sebagai pencerminan dari kekayaan pengalaman,kemasakan pertimbangan dan sikap penghati-hatian).
Kata hati atau kesadaran jiwa manusia, sesungguhnya sangat abstrak dan sulit untuk diketahui, kecuali dari perilaku atau tindakan (action). Hati nurani ataukesadaran jiwa manusia sangat dipengaruhi oleh akal pikirannya, untuk itu perlu kekuatan etika yang membentenginya agar tidak menyimpang. Dengan kata lain, etika tidak lain dari suatu norma yang berfungsi mempertahankan dan menegakkan nilainilai moral manusia, supaya dapat dipatuhi oleh anggota masyarakat itu sendiri dalam kehidupan sebagai makhluk sosial. Inilah inti hukum progresif

Di dalamnya terkandung moral kemanusiaan yang sangat kuat. Jika etika atau moral manusia telah luntur, maka penegakan hukum tidak akan tercapai, sehingga membangun masyarakat untuk sejahtera dan kebahagiaan manusia juga tidak akan terwujud.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel