Peranan Moral atau Etika dalam Hukum Progresif
Tuesday, 7 February 2017
SUDUT HUKUM | Progresivisme bertolak dari
pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah
baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama
sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam
masyarakat. Progresivisme mengajarkan bahwa hukum bukan raja, tetapi
alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi
memberikan rahmat kepada dunia dan manusia. Progresivisme tidak
ingin menjadi hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu
institusi yang bermoral kemanusiaan.
Etika atau moral akan berbicara
benar dan salah atau baik dan buruk yang melekat langsung pada
diri manusia. Jika seorang tidak memiliki etika atau moral, maka
manusia itu sama saja dengan makhluk lain yaitu binatang yang dicipta
demikian. Rasionalnya, bahwa hukum progresif adalah institusi yang
bermoral kemanusiaan, ini jelas penekanan yang tidak dapat ditawar-tawar.
Hal ini sangat erat dengan
pembangunan mental, pembangunan fisik bagus, tetapi mental buruk,
tidak ada artinya. Oleh karena hukum progresif sasarannya adalah
manusia, maka perlu pembangunan etika atau moral manusia yang isi dan
sifatnya bermacam-macam, antara lain:
- pembaharuan, penyegaran atau perombakan cara berpikir manusia.
- peningkatan, pembinaan ataupun pengarahan dalam cara kerja manusia.
- penataran, pemantapan, ataupun adanya penyajian dan penemuan prakarsa-prakarsa baru dan sebagainya.
Namun demikian, etika dengan
sendirinya mempunyai alat pengukur yang dapat digunakan
untuk menilai, menetapkan atau memutuskan sesuatu
perbuatan/tindakan yang susila dan mana yang asusila atau tidak susila. Alat
penilai tersebut dalam bahasa filsafat disebut: “consciousness” yaitu kata
hati atau kesadaran jiwa manusia. Isi dari consciousness ini merupakan
kesatuan dari totalitas sejumlah sikap jiwa, yang terdiri antara lain ialah:
- kesadaran (terhadap kesanggupan, kekurangan diri sendiri).
- pertimbangan rasa (sebagai cerminan dari adanya rasa keadilan, kemanusiaan dan kesehatan pikiran).
- kedewasaan jiwa (sebagai pencerminan dari kekayaan pengalaman,kemasakan pertimbangan dan sikap penghati-hatian).
Kata hati atau kesadaran jiwa
manusia, sesungguhnya sangat abstrak dan sulit untuk
diketahui, kecuali dari perilaku atau tindakan (action). Hati nurani
ataukesadaran jiwa manusia sangat dipengaruhi oleh akal pikirannya, untuk itu perlu
kekuatan etika yang membentenginya agar tidak menyimpang. Dengan kata
lain, etika tidak lain dari suatu norma yang berfungsi mempertahankan dan
menegakkan nilainilai moral manusia, supaya dapat dipatuhi
oleh anggota masyarakat itu sendiri dalam kehidupan sebagai makhluk sosial. Inilah inti hukum progresif.
Di
dalamnya terkandung moral kemanusiaan yang sangat kuat.
Jika etika atau moral manusia telah luntur, maka penegakan hukum tidak akan
tercapai, sehingga membangun masyarakat untuk sejahtera dan
kebahagiaan manusia juga tidak akan terwujud.