Bentuk Hukum Bank
Wednesday, 8 February 2017
SUDUT HUKUM | Menurut ketentuan
Pasal 21 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 juncto Pasal 21 Undang-Undang No. 10
Tahun 1998, dikenal dan diatur 2 (dua) jenis bank yaitu bentuk hukum bank umum
dan Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki bentuk sebagai berikut:
- Perseroan Terbatas;
- Perusahaan Daerah; atau
- Koperasi.
Ketiga bentuk hukum
ini adalah badan hukum. Badan hukum bank dapat berupa Perseroan Terbatas, yaitu
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS). Sedangkan badan hukum Bank yang berupa Perusahaan
Daerah, hanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan yang berupa Koperasi hanya
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).