-->

Bentuk Hukum Bank

SUDUT HUKUMMenurut ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 juncto Pasal 21 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, dikenal dan diatur 2 (dua) jenis bank yaitu bentuk hukum bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki bentuk sebagai berikut:
  • Perseroan Terbatas;
  • Perusahaan Daerah; atau
  • Koperasi.

Ketiga bentuk hukum ini adalah badan hukum. Badan hukum bank dapat berupa Perseroan Terbatas, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Sedangkan badan hukum Bank yang berupa Perusahaan Daerah, hanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan yang berupa Koperasi hanya Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel