Dasar dan Status Hukum Bank
Wednesday, 8 February 2017
SUDUT HUKUM | Sebagai Lembaga Negara yang
independen ini merupakan babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No.
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei
1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak
lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan
mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang
ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai lembaga negara yang independen
kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Di samping
itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena
kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan
fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai badan hukum status Bank
Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan
dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang
menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.