-->

Asas-asas Hukum Pidana Islam

Asas hukum pidana ini didasari oleh pelaksanaan hukum pidana Islam, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Asas Legalitas
Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang, tiada tidak pidana tanpa undang-undang dan tiada penuntunan tanpa undang-undang.
Asas legalitas diterapkan oleh Syara’ pada semua jarimah (tindak pidana) dengan cara yang berbeda, baik jarimah hudud, qishash, maupun ta’zir.
  • Asas kesalahan, yang berisi bahwa orang hanya dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja atau dengan kealpaan.
  • Asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain.
  • Asas praduga tidak bersalah.
Asas ini disebutkan dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan juga dalam penjelasan umum butir 3 KUHAP yang berbunyi: “ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel