-->

Subjek dan Objek Wajib Pajak Rokok

Subjek Pajak Rokok adalah Konsumen rokok. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importer rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok meliputi:

Subjek dan Objek Wajib Pajak Rokok

  • Sigaret hasil tembakau yang dibuat dari tembakau ranjangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari: Sigaret kretek, Sigaret putih, Sigaret kelembak.
  • Cerutu, adalah hasil tembakau yang dibuat dari lebaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pemgganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  • Rokok daun, yakni hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pegganti.

Dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidansg cukai.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel