-->

Pendaftaran Jaminan Fidusia

Pendaftaran Jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pendaftaran fidusia, tata cara perbaikan sertifikat, perubahan sertifikat, penghapusan jaminan fidusia, biaya pembuatan akta jaminan fidusia.

Pendaftaran Jaminan Fidusia


Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ditentukan bahwa benda, baik yang berada di dalam wilayah Negara Negara Republik Indonesia merupakan berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dibebani Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Untuk pertama kalinya Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup RI. Tapi kini Kantor Pendaftaran Fidusia telah dibentuk pada setiap provinsi di Indonesia. Kantor Pendaftaran Fidusia berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 

Tujuan pendaftaran Jaminan Fidusia adalah:
  • Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan
  • Memberikan hak yang didahulukan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain.

Prosedur pendaftaran jaminan fidusia adalah sebagai berikut:
  • Permohonan pendaftaran fidusia dilakuakan oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Permohonan itu diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia. Permohonan pendaftaran itu dengan melampirkan pernyataan pedaftaran fidusia. Pernyataan itu memuat:

  1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
  2. Tempat, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
  3. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
  4. Uraian mengenai objek benda jaminan yang menjadi objek jaminan fidusia
  5. Nilai penjaminan
  6. Nilai benda yang menjadi objek benda jaminan fidusia

Permohonan itu di lengkapi dengan:
  • Salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia
  • Surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia
  • Bukti pembayaran biaya jaminan fidusia

Biaya pendaftaran fidusia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Biaya pendaftaran fidusia disesuaikan dengan besarnya nilai penjaminanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel