Proses Administrasi Perkara di Pengadilan Agama
Monday, 10 March 2014
Sudut Hukum---secara singkat, proses administrasi di pengadilan agama dapa digambarkan sebagai berikut:
- penggugat/ kuasanya datang ke bagian pendaftaran perkara di pengadilan agama untuk menyatakan bahwa ia ingin mengajukan gugatan. gugatan dapat diajukan secara lisa ataupun tulisan.
- penggugat wajib membayar uang muka (voorschot) atau ongkos perkara (pasal 121 ayat 4 HIR)
- panitra pendaftaran perkaramenyampaikan gugatan kepada bagian perkara, sehingga gugatan secara resmi dapat diterima dan didaftarkan dalam buku register perkara
- setelah didaftar, gugatan diteruskan kepada ketua pengadilan Agama dan diberikan catatan mengenai nomor, tanggal perkara dan ditentukan hari sidangnya
- ketua pengadilan menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara dan menentukan hari sidang
- hakim ketua dan anggota majelis hakim memeriksa kelengkapan surat gugatan
- panitra memanggil penggugat dan tergugat dengan membawa surat panggilan sidang secara patut
- semua proses pemeriksaan perkara dicatat dalam BAP ( berita acara persidangan)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd0U2-LSOz95RcmHoUfnjJGVj6L8udr3PLIi8WLYgHMORdEQA2197YkxICdPYOlqiNeuqeuDW7WJPxPDCvRuej_X5NOGGi4e7uZWzikQ5NjGRjf4cwK_C90wnJxwOsj644OwJ-RGjuHOo/s320/peristiwa+pidana.jpg)