BNN berhasil mengamankan 5kg sabu-sabu kristal
Wednesday, 16 April 2014
SUDUT HUKUM | Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan + 5.670,1 gram sabu kristal dari tangan seorang pria berinisial IR als DO di Pelabuhan Nusantara Pare-pare, Jl. Andi. Cammi Kelurahan Labbukang Kecamatan Ujung Sulawesi Selatan, Senin (7/4). Barang bukti tersebut dibawanya dengan menggunakan ember dan terbagi menjadi beberapa bungkus plastic, 5 (lima) bungkus plastik teh warna hijau berisi + 4.969,4 gram sabu dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisi + 700,7 gram.
DO membawa sabu tersebut dari Nunukan menuju Pare-pare dengan menggunakan Kapal Queen Soya dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial PA. Petugas melakukan pengejaran terhadap PA ke kawasan Pompanua, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, namun belum mendapatkan hasil. Sementara tersangka DO dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Cawang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132, Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 dan Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau pencara seumur hidup.