MUI Haramkan "Jilboobs"
Friday, 8 August 2014
SUDUT HUKUM | Jakarta ~ Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pemakaian busana bagi muslimah yang masih memperlihatkan lekuk tubuh. Hal ini termasuk bagi wanita pengguna jilbab, namun tetap mengenakan busana seksi yang memperlihatkan lekuk tubuhnya yang kini dikenal dengan istilah jilboobs.
"Sudah ada fatwa MUI soal pornografi. Termasuk itu tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, pakai jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang itu," ujar Wakil Ketua MUI KH Ma'ruf Amin kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Menurut Ma'ruf, pihaknya mengharamkan hal tersebut lantaran aurat yang ditutup oleh muslimah tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi syariat Islam mengenai cara berpakaian.
"Kalau begitu kan sebagian menutup aurat, sebagian masi memperlihatkan bentuk-bentuk yang sensual, itu yang dilarang," tegas dia.
Dengan begitu, MUI pun mengimbau agar setiap muslimah yang sudah mengenakan jilbab untuk lebih memperhatikan cara berpakaiannya.
"Pertama kita menghargai mereka sudah mau berjilbab. Tapi kalau sudah pakai jilbab pakaiannya jangan seronok lagi," pungkas Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, sebuah akun Facebook bernama Jilboobs Community hadir pada 25 Januari 2014. "Indahnya saling berbagi :) nb: di olah dari berbagai sumber," demikian deskripsi tentang halaman Facebook tersebut.
Akun itu memuat sejumlah foto wanita mengenakan jilbab. Yang sama dari gaya busana semua wanita berjilbab di foto-foto itu adalah ukuran pakaian yang ketat sehingga bagian boobs (payudara) wanita-wanita itu terekspos. Dari kata 'Jilbab' dan 'Boobs' lalu dibuatlah akronim 'Jilboobs'.