Teori Perundang-Undangan
Thursday, 23 October 2014
SUDUT HUKUM | Pertama-tama
menegenai tempat dari teory hukum dalam keseluruhan kegiatan manusia untuk
mempelajari hukum, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha
mempelajari hukum positif, setidaknya dalam dalam usaha yang demikian itulah
kita merekonstruksikan kehadiran teory hukum itu secara jelas.
Pada saat seseorang diahdapkan dengan hukum positif maka ia sepanjang waktu
dihadapkan kepada peraturan-peraturan hukum dengan segala cabang kegiatan dan
permasalahannya.seperti kesalahan dalam penafsiran hukum, tetapi sudah
merupakan sifat dari pikiran manusia selalu menukik dan bertanya lebih dalam
kepada masalah yang dihadapi, kemampuan manusi dalam melakukan penalaran memang
tidak pernah akan membiarkannya dalam keadaan yang diam, bertanya sudah
merupakan sifat yangb melekat pada manusia sebagi mahluk yang bernalar[1]
Kemampuan manusia dalam bernalar itu juga memabawa manusia kedalam suatu
penjelasan yang konkrit, terurai secara terperinci, damn meningkat pada
penalaran yang lebih bersifat kepada filsafat. Teory hukum termasuk
kedalam penalran yang demikian itu, ia kan mengejar terus sampai kepada
persoalan-persoalan yang bersifat hakiki dari hukum. Seperti yang dikatakan
oleh Radburuch tugas teori hukum adalah “ membikin jelas nilai-nilai oleh
postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi (Friedman,
1958. 3)[2]
Teori sama dengan theoria dalam bahasa latin, perenungan) thea (bhs yunani cara atau hasil pandang)
Suatu konstruksi di alam cita atau ide manusia (realitas in abstracto), dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflekftif fenomena
dijumpai di alam pengalaman (alam yang tersimak bersaranakan indera
manusia sama dengan realitas in
concreto).[3]
Debat Klasik antara Realitas in abstracto vs Realitas in concreto
Konstruksi
dialam idea manusia itu harus dipandang sebagai kebenaran
pertama original dan mutlak sifatnya (Plato, T.Aquino, paham
idealisme priori), sedangkan realitas di alam pengalaman dibangun
berdasarkan hasil2 amatan indrawi itu hanya refleksinya virtual alias
maya. Seluruh proses pemikiran berawal dari suatu
proposisi bahwa alam pengalaman itulah harus dipandang
sebagai sumber segala kebenaran akhir dan sejati (August
Comte -positivisisme, David Hume sama dengan paham empirisme,
posteoriori)..
§ Neuman
Teori
adalah suatu sistem tersusun oleh berbagai abstraksi yang
berinterkoneksi satu sama lainnya atau berbagai ide memadatkan dan
mengorganisasi pengetahuan tentang dunia.
§ Sarantakos:
Teori suatu set/kumpulan/koleksi gabungan proposisi secara logis
terkait satu sama lain dan diuji serta disajikan secara sistematis.
dibangun dan dikembangkan melalui researchdan dimaksudkan untuk menggambarkan dan
menjelaskan suatu fenomena.
Aksioma/postulat:
proposisi kebenarannya tidak dipertanyakan lagi oleh peneliti.
(orang terbukti korupsi terkena sanksi ) Teorem: Proposisi
dideduksikan dari aksioma. Misal: Perilaku manusia terikat pada
norma sosial; Faktor kemiskinan ikut berpengaruh meningkatkan angka kejahatan;
Frustasi menyebabkan tindakan agresif.
TIGA TIPE TEORI
1.
Teori
Formal. Mencoba menghasilkan suatu skema konsep dan pernyataan dlm masyarakat
atau interaksi keseluruhan manusia yang dapat dijelaskan. Berusaha menciptakan
agenda keseluruhan untuk praktek teoretis masa depan terhadap klaim paradigma
yang berlawanan. Atau juga berusaha mempunyai karakter fondasional, yaitu
mencoba untuk mengidentifikasi seperangkat prinsip tunggal yang merupakan
landasan puncak untuk kehidupan dan bagaimana semuanya dadat diterangkan.
2.
Teori
Substantif. Teori ini mencoba untuk tidak menjelaskan secara
keseluruhan tetapi lebih kepada menjelaskan hal-hal khusus,
misalnya: hak pekerja, dominasi politik, perilaku menyimpang.
3.
Teori
Positivistik. Teori ini mencoba untuk menjelaskan hubungan empiris antara
variabel dengan menunjukkan bahwa variabel2 itu dapat disimpulkan dari
pernyataan2 teoritis yang lebih abstrak.[4]
KEGUNAAN TEORI
§ Menjelaskan (Teori hukum dilaksanakan dengan cara
menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu
peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum)
§ Menilai (TH digunakan untuk menilai suatu peristiwa
hukum)
§ Memprediksi (TH digunakan untuk membuat perkiraan
tentang sesuatu akan terjadi) T
§ eori berguna untuk lebih mempertajam atau lebih
mengkhususkan fakta yang hendak diselidiki atau diuji kebenarannya.
§ Teori berguna mengembangkan sistim klasifikasi fakta,
membina struktur konsep-konsep serta memperkembangkan definisi-definisi.
§ Teori biasanya merupakan suatu ikhtisar hal
telah diketahui serta diuji kebenarannya yang menkut obyek yang diteliti.
§ Teori memberikan kemungkinan pada prediksi fakta
mendatang, oleh karena telah diketahui sebab-sebab terjadinya fakta
tersebut dan mungkin faktor tersebut akan timbul lagi pada masa-masa mendatang.
§ Teori memberikan petunjuk terhadap kekurangan
pada pengetahuan peneliti.[5]
TEORI
ILMU HUKUM
§ Ilmu atau disiplin hukum dalam perspektif
interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala
hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi
teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi
teoretisnya maupun dalam pengejawantahan praktisnya, dg tujuan untuk
memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan
sejernih mungkin tentang bahan hukum tersaji dan kegiatan
yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan.[6]
Dalam dunia ilmu, teory menenpati kedudukan yang penting, ia memberikan
sarana kepada kita untuk menerangkan dan memahami masalah yang kita
bicarakan secara lebih baik, hal-hal semula tampak tersebar berdiri sendiri
dapat disatukan dan ditunjukkan kaitan satu sama dengan yang lain secara
bermakna teori, dengan demikian memberikan penjelasan dengan cara
mengorganisasikan dan mensistematiskan masalah yangdibicarakan.Teory bisa
juga mengandung subjetivitas, apalagi berhadapan dengan suatu fenomena yang
cukup komplek seperti ilmu hukum ini. (*http://windewal.wordpress.com/21-2/)
Dafta
Pustaka
Raharjo,
Sucipto. Ilmu Hukum. Cet VI. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2006
Manan.
Abdul. Aspek-aspak Pengubah Hukum. Cet III. Kencana Prenada Media. Jakarta.
2009
Bisri. Ilhami. Sistem Hukum Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.2004