-->

Teori Perundang-Undangan

SUDUT HUKUM | Pertama-tama menegenai tempat dari teory hukum dalam keseluruhan kegiatan manusia untuk mempelajari hukum, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidaknya dalam dalam usaha yang demikian itulah kita merekonstruksikan kehadiran teory hukum itu secara jelas.
Teori Perundang-Undangan

Pada saat seseorang diahdapkan dengan hukum positif maka ia sepanjang waktu dihadapkan kepada peraturan-peraturan hukum dengan segala cabang kegiatan dan permasalahannya.seperti kesalahan dalam penafsiran hukum, tetapi sudah merupakan sifat dari pikiran manusia selalu menukik dan bertanya lebih dalam kepada masalah yang dihadapi, kemampuan manusi dalam melakukan penalaran memang tidak pernah akan membiarkannya dalam keadaan yang diam, bertanya sudah merupakan sifat yangb melekat pada manusia sebagi mahluk yang bernalar[1]

Kemampuan manusia dalam bernalar itu juga memabawa manusia kedalam suatu penjelasan yang konkrit, terurai secara terperinci, damn meningkat pada penalaran  yang lebih bersifat kepada filsafat. Teory hukum termasuk kedalam penalran yang demikian itu, ia kan mengejar terus sampai kepada persoalan-persoalan yang bersifat hakiki dari hukum. Seperti yang dikatakan oleh  Radburuch tugas teori hukum adalah “ membikin jelas nilai-nilai oleh postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi (Friedman, 1958. 3)[2]

Teori sama dengan theoria dalam bahasa latin, perenungan) thea (bhs yunani cara atau hasil pandang) Suatu konstruksi di alam cita atau ide manusia (realitas in abstracto), dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflekftif fenomena  dijumpai di alam pengalaman (alam yang tersimak bersaranakan indera manusia sama dengan realitas in concreto).[3]

Debat Klasik antara Realitas in abstracto vs Realitas in concreto
Konstruksi dialam idea manusia itu  harus dipandang sebagai kebenaran pertama   original  dan mutlak sifatnya (Plato, T.Aquino, paham idealisme priori), sedangkan realitas di alam pengalaman  dibangun berdasarkan hasil2 amatan indrawi itu hanya refleksinya  virtual alias maya.  Seluruh proses pemikiran    berawal dari suatu proposisi bahwa alam pengalaman itulah   harus dipandang sebagai   sumber segala kebenaran  akhir dan sejati (August Comte -positivisisme, David Hume sama dengan paham empirisme,  posteoriori)..
§  Neuman
Teori adalah suatu sistem  tersusun  oleh berbagai abstraksi yang berinterkoneksi satu sama lainnya atau berbagai ide  memadatkan dan mengorganisasi pengetahuan tentang dunia.
§  Sarantakos:
Teori suatu set/kumpulan/koleksi gabungan proposisi  secara logis terkait satu sama lain dan diuji serta disajikan secara sistematis.  dibangun dan dikembangkan melalui researchdan dimaksudkan untuk menggambarkan dan menjelaskan suatu fenomena.
Aksioma/postulat: proposisi  kebenarannya tidak dipertanyakan lagi oleh peneliti. (orang  terbukti korupsi terkena sanksi )  Teorem: Proposisi  dideduksikan dari aksioma.   Misal: Perilaku manusia terikat pada norma sosial; Faktor kemiskinan ikut berpengaruh meningkatkan angka kejahatan; Frustasi menyebabkan tindakan agresif.

TIGA TIPE TEORI


1.     Teori Formal. Mencoba menghasilkan suatu skema konsep dan pernyataan dlm masyarakat atau interaksi keseluruhan manusia yang dapat dijelaskan. Berusaha menciptakan agenda keseluruhan untuk praktek teoretis masa depan terhadap klaim paradigma yang berlawanan. Atau juga berusaha mempunyai karakter  fondasional, yaitu mencoba untuk mengidentifikasi seperangkat prinsip tunggal yang merupakan landasan puncak untuk kehidupan dan bagaimana semuanya dadat diterangkan.
2.     Teori Substantif.  Teori ini mencoba untuk tidak menjelaskan  secara keseluruhan  tetapi lebih kepada menjelaskan  hal-hal khusus, misalnya: hak pekerja, dominasi politik, perilaku menyimpang.
3.     Teori Positivistik. Teori ini mencoba untuk menjelaskan hubungan empiris antara variabel dengan menunjukkan bahwa variabel2 itu dapat disimpulkan dari pernyataan2 teoritis yang lebih abstrak.[4]

KEGUNAAN TEORI

§  Menjelaskan (Teori hukum dilaksanakan dengan cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum)
§  Menilai (TH digunakan untuk menilai suatu peristiwa hukum)
§  Memprediksi (TH digunakan untuk membuat perkiraan tentang sesuatu  akan terjadi) T
§  eori berguna untuk lebih mempertajam atau lebih mengkhususkan fakta yang hendak diselidiki atau diuji kebenarannya.
§  Teori berguna mengembangkan sistim klasifikasi fakta, membina struktur konsep-konsep serta memperkembangkan definisi-definisi.
§  Teori biasanya merupakan suatu ikhtisar hal  telah diketahui serta diuji kebenarannya yang menkut obyek yang diteliti.
§  Teori memberikan kemungkinan pada prediksi fakta mendatang, oleh karena telah diketahui  sebab-sebab terjadinya  fakta tersebut dan mungkin faktor tersebut akan timbul lagi pada masa-masa mendatang.
§  Teori memberikan  petunjuk terhadap kekurangan pada pengetahuan peneliti.[5]

 TEORI  ILMU HUKUM

§  Ilmu atau disiplin hukum  dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoretisnya  maupun dalam pengejawantahan praktisnya, dg tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik  dan memberikan penjelasan sejernih  mungkin tentang  bahan hukum  tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan.[6]

Dalam dunia ilmu, teory menenpati kedudukan yang penting, ia memberikan sarana kepada kita  untuk menerangkan dan memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik, hal-hal semula tampak tersebar berdiri sendiri dapat disatukan dan ditunjukkan kaitan satu sama dengan yang lain secara bermakna teori, dengan demikian memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematiskan masalah yangdibicarakan.Teory bisa juga mengandung subjetivitas, apalagi berhadapan dengan suatu fenomena yang cukup komplek seperti ilmu hukum ini. (*http://windewal.wordpress.com/21-2/)


Dafta Pustaka
Raharjo, Sucipto. Ilmu Hukum. Cet VI. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2006
Manan. Abdul. Aspek-aspak Pengubah Hukum. Cet III. Kencana Prenada Media. Jakarta. 2009
Bisri. Ilhami. Sistem Hukum Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.2004


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel