Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pembunuhan sebagai Penghalang Waris
Sunday, 9 November 2014
HUKUM ISLAM | Dasar
hukum yang dijadikan landasan pendapat tentang pembunuhan sebagai penghalang
hak waris adalah hadits yang menjelaskan tentang tidak akan mendapatkan warisan
bagi seorang pembunuh. Berikut ini akan penulis paparkan redaksi hadits tersebut dari
beberapa sumber:
Artinya: Hadits dari Qutaibah, hadits dari Allaist dari Ishak bin Abdillah dari az-Zuhri dari Humaidi bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda: Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi”.
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Yahya dari Muhammad bin Rasyid dari Sulaiman bin Musa dan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya ra., beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: tidak ada sedikit pun harta warisan bagi pembunuh. (HR. an-Nasa'i)
Artinya : Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu’aim telah menyampaikan hadits kepada kami Sufyan dari Laits dari Mujahid dari Ibnu Abbas berkata: Tidak berhak atas warisan seseorang yang membunuh dari segala (macam) pembunuhan Mengenai terhalangnya warisan seseorang karena pembunuhan, terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama’ mazhab.
Bagi kelompok pengikut mazhab Syafi’i,
setiap pembunuhan baik sengaja maupun tidak sengaja menghalangi seseorang untuk
mendapatkan hak warisnya. Sedangkan
tiga imam mazhab lainnya memberikan pengecualian terhadap pembunuhan tertentu sehingga
tidak akan menghalangi hak waris bagi pembunuh. Menurut Imam Maliki, pembunuhan
yang dapat menghalangi hak waris adalah pembunuhan yang dilakukan dengan
sengaja, sehingga pembunuhan yang tidak disengaja tidak akan menghalangi
seseorang untuk mendapatkan hak warisnya.
Berbeda
dengan Imam Maliki, Imam Hambali menjelaskan bahwasanya pembunuhan yang didasarkan pada
hak tidak akan menghalangi hak
waris karena pembunuhan tersebut juga tidak dikenakan sanksi akhirat. Sedangkan Imam Hanafi menyebutkan
bahwasanya pembunuhan yang dapat menjadi penghalang hak waris adalah
pembunuhan yang dikenai sanksi qishas,
sehingga pembunuhan yang tidak dikenai sanksi qishas tidak menghalangi hak waris pembunuhnya.
Meskipun
berbeda, terdapat kesamaan kesimpulan dari pendapat para imam mazhab bahwasanya, setiap
pembunuhan masih memiliki peluang menghalangi seseorang untuk memperoleh hak
warisnya.
Namun
ada juga pendapat yang menganggap bahwasanya pembunuhan tidak akan menghalangi hak waris
seseorang. Pendapat tersebut dinyatakan oleh Golongan Khawarij. Alasan mereka,
ayat-ayat al-Qur'an tidak mengecualikan si pembunuh. Ayat-ayat mawaris seperti
dalam QS. al-Nisa' ayat 11- 12 hanya memberi petunjuk umum. Oleh karena itu
petunjuk umum ayat-ayat
tersebut harus diamalkan sebagaimana adanya.