Penegakan Hukum dan Penemuan Hukum By Fakhrul Rozi Thursday, 8 January 2015 Penegakan Hukum dan Penemuan Hukum Share this post Related PostsPenggabungan beberapa GugatanPerbedaan antara Permohonan dengan GugatanPrinsip – Prinsip Hukum Acara PerdataKewenangan Pengadilan Agama dalam masalah perkawinan