Azas-azas Perkawinan
Saturday, 21 February 2015
Azas-azas Perkawinan
Di dalam suatu perkawinan
perlu adanya suatu ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar atau prinsip dari
pelaksanaan suatu perkawinan.
Adapun azas-azas mengenai
perkawinan, yang diatur dalam penjelasan umum dari Undang-undang perkawinan
nasional Nomor 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut :
1. Tujuan perkawinan adalah membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri saling membantu dan
melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dan
mencapai kesejahteraan spiritual.
2. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa
suatu perkawinan adalah sah bilmana dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannyaitu, dan tiap-tiap perkawinan harus dicatatkan
menurut peraturan perundangan yang berlaku.
3. Azas monogami. Hanya apbila dikehendaki
oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan
mengijinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang.
4. Prinsip Undang-undang perkawinan Nomor 1
Tahun 1974 dan PP No. 1 Tahun 1974 menganut prinsip bahwa calon suami isteri
itu harus telah dewasa untuk melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat
mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berfikir pada perceraian dan
mendapat keturunan yang baik dan sehat.
5. Mempersukar terjadinya perceraian. Karena
tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan
sejahtera.
6. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang
dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam
pergaulan masyarakat, sehingga segala sesuatu dapat dirunding dan diputuskan
bersama oleh suami isteri.