-->

Belum Dewasa Menurut Hukum Perdata

Belum Dewasa Menurut Hukum Perdata
Pembaca “sudut hukum” mungkin pernah mendengar tentang kata Belum Dewasa ketika membaca buku-buku tentang Hukum Perdata, mungkin kita sering bertanya-tanya ketika mendengarnya , apa sih belum dewasa yang dimaksudkan disitu?

Dalam Hukum Perdata belum dewasa disebut juga masih dibawah umur, yaitu apabila seseorang belum mencapai usia 21 tahun atau belum menikah. Seseorang yang sudah menikah walaupun umurnya belum sampai 21 tahun maka dia dianggap sudah dewasa.


Dalam hal ini jika ia sudah menikah dia sudah bisa melakukan perbuatan hukum seperti melakukan perjanjian, walaupun usianya belum sampai 21 tahun. Namun harus diingat bahwa, jika sebelum sampai umur 21 tahun dia sudah cerai maka dia akan kembali dianggap dibawah umur lagi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel