Belum Dewasa Menurut Hukum Perdata
Sunday 8 February 2015
Belum Dewasa Menurut Hukum Perdata
Pembaca “sudut hukum” mungkin pernah mendengar tentang
kata Belum Dewasa ketika membaca buku-buku tentang Hukum Perdata,
mungkin kita sering bertanya-tanya ketika mendengarnya , apa sih belum dewasa
yang dimaksudkan disitu?
Dalam Hukum Perdata belum dewasa disebut juga masih
dibawah umur, yaitu apabila seseorang belum mencapai usia 21 tahun atau
belum menikah. Seseorang yang sudah menikah walaupun umurnya belum sampai
21 tahun maka dia dianggap sudah dewasa.
Dalam hal ini jika ia sudah menikah dia sudah bisa
melakukan perbuatan hukum seperti melakukan perjanjian, walaupun usianya belum
sampai 21 tahun. Namun harus diingat bahwa, jika sebelum sampai umur 21 tahun
dia sudah cerai maka dia akan kembali dianggap dibawah umur lagi.