Inilah Jumlah Biaya Berperkara di Pengadilan
Monday, 16 February 2015
SUDUT HUKUM | Besarnya biaya proses pada Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
- Bagi Kasasi perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara, biaya proses sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Bagi Peninjauan Kembali perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara, biaya proses sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bagi Kasasi perkara perdata niaga, biaya proses sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
- Bagi Peninjauan Kembali perkara perdata niaga, biaya proses sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- Bagi Kasasi perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatan Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, biaya proses sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Bagi Peninjauan Kembali perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, biaya proses sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bagi Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang (keberatan Hak Uji Materiil), biaya proses sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
Besarnya biaya proses pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kecuali Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Besaran panjar biaya proses pada Pengadilan Tingkat Pertama diatur dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Biaya untuk penyelesaian perkara dengan acara prodeo pada tingkat pertama, banding dan kasasi serta perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya dibawah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dibebankan kepada Negara.