-->

Hukum Murni Dalam Pandangan Hans Kelsen

Sudut Hukum | Hukum Murni Dalam Pandangan Hans Kelsen


Teori berasal dari bahasa latin, theoria (perenungan), dan berasal dari bahasa yunani, thea (cara atau hasil pandang). Teori adalah suatu konstruksi di alam cita atau ide manusia (realitas in abstracto), dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflektif fenomena yang dijumpai di alam pengalaman (= alam yg tersimak bersaranakan indera manusia= realitas in concreto). Sedangkan teori hukum, menurut JJH.Bruggink pada hakikatnya merupakan suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan.
Arief Sidharta memberikan definisi serupa, menurutnya teori hukum adalah disiplin hukum yang secara kritis dan perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari gejala hukum baik secara tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan. Teori hukum yang dipelajari adalah teori hukum alam dan teori hukum positif. 
Positivisme merupakan salah satu aliran yang telah mendominasi pemikiran dan konsepsi-konsepsi hukum di berbagai negara sejak abad XIX. Penganut paham ini akan senantiasa menggunakan parameter hukum positif, bahkan cenderung mengagung-agungkan hukum positif untuk melakukan penilaian terhadap suatu masalah dengan mekanisme hirarki perundang-undangan. Dengan penggunaan aliran ini dimana penegakkannya mengandalkan sanksi bagi siapa yang tidak taat, para pengikutnya berharap (bahkan telah memitoskan) akan tercapai kepastian dan ketertiban serta mempertegas wujud hukum dalam masyarakat.
Aliran ini mendekonstruksi konsep-konsep hukum aliran Hukum Alam, dari konsepnya yg semula metafisik (hukum sebagai ius atau asas-asas keadilan yg abstrak) ke konsepnya yang lebih positif (hukum sebagai lege atau aturan perundang-undangan), oleh sebab itu harus dirumuskan secara jelas dan pasti. Terdapat tiga aliran hukum positif, yaitu : Positivisme Hukum Analitis, Positivisme Pragmatis dan Teori Hukum Murni. Pembahasan makalah ini tentang Teori Hukum Murni. 
Hans Kelsen (Reine Recthslehre: I), menyatakan ada dua hal yang penting bagi seseorang yang mempelajari Teori Hukum : pertama untuk memahami unsur-unsur penting dari teori hukum (teori hukum murni), kedua untuk merumuskan teori tersebut agar dapat mencakup masalah-masalah dan institusi-institusi hukum terutama berkaitan dengan tradisi dan suasana hukum sipil, anglo saxon.
Teori hukum umum menurut Kelsen adalah berguna untuk menerangkan hukum positif sebagai bagian dari suatu masyarakat tertentu. Jadi teori ini berusaha untuk menerangkan secara ilmiah tentang tata hukum tertentu yang menggambarkan komunitas hukum terkait (misalnya: hukum Perancis, hukum Amerika dll). Ini berarti teori hukum umum bekerja secara analisis komparatf dari sejumlah hukum positif yang berbeda-beda.
Kajian utama dari teori hukum umum adalah norma-norma hukum, unsur-unsur hukum (norma tersebut), interrelasinya (hubungan antara berbagai tata hukum), tata hukum sebagai satu kesatuan, strukturnya termasuk hukum dalam pluralitas tata hukum positif.
Disebut teori hukum murni karena teori ini tidak boleh dicemari oleh motif-motif yang menggambarkan keinginan atau kepentingan baik individu atau kelompok dari si pembentuk undang-undang. Jadi titik beratnya adalah substansi serta analisis struktur hukum positif, bukan kepada kondidisi-kondisi atau penilaian moral atau politik menyangkut tujuannya.
Kedua hal tersebut di atas di latar belakangi oleh dua hal yang menjadi pertimbangan entitas (realita),yaitu:
1. Antara hukum disatu pihak yang dipandang hanya sebagai norma (rechts als norm) dan hukum hukum sebagai kenyataan (rechts als feit) dengan masing-masing metode pendekatan juridische dogmatisch disatu pihak berhadapan dengan metode jurisdische histories in ruime zjin di lain pihak.

2. Hukum bersifat non analytical dan hukum bersifat analytical. 
Pendapat di atas dikemukakan tentunya dengan beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangan timbulnya istilah tersebut. Pendapat pertama memiliki latar belakang yang diawali adanya suatu pemikiran atau asumsi bahwa hukum adalah bersifat imperatif (pandangan yang bersifat dogmatis) dengan pendapat lain, hukum bersifat fakultatif. Berangkat dari hal tersebut, maka teori hukum terbagi atas:
1. Seperangkat gagasan tentang bagaimana seharusnya kehidupan masyarakat atau gagasan bagaimana seharusnya suatu bangunan hukum dalam masyarakat. Jadi teori ini berkaitan dengan substantif dari suatu hukum yaitu lebih menekankan kepada kajian hukum normatif. Para ahli hukum menyatakan teori hukum ini disebut teori hukum tradisional.
2. Seperangkat gagasan tentang bagaimana kenyataan hukum/perilaku kehidupan masyarakat atau bagaimana hukum dalam kaitannya dengan interaksi masyarakat. Jadi teori ini berkaitan dengan kenyataan hukum dalam bentuk perilaku, sikap, pendapat, atau dengan kata lain yuridis empiris. Teori hukum ini disebut teori hukum modern.

IDENTIFIKASI MASALAH

Bagaimana Teori Hukum Murni Hans Kelsen?

            PEMBAHASAN
                                    TEORI HUKUM MURNI
2.1 SEKILAS TENTANG HANS KELSEN
Teori Hukum Murni (The Pure Theory of Law) diperkenalkan oleh seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria yaitu Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen lahir di Praha pada 11 Oktober 1881. Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna. Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum.
Kelsen memulai karirnya sebagai seorang teoritisi hukum pada awal abad ke-20. Oleh Kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain. Kelsen menemukan bahwa dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.
Hukum Murni Dalam Pandangan Hans Kelsen
Hans Kelsen meninggal dunia pada 19 April 1973 di Berkeley. Kelsen meninggalkan hampir 400 karya, dan beberapa dari bukunya telah diterjemahkan dalam 24 bahasa. Pengaruh Kelsen tidak hanya dalam bidang hukum melalui The Pure Theory of Law, tetapi juga dalam positivisme hukum kritis, filsafat hukum, sosiologi, teori politik dan kritik ideologi. Hans Kelsen telah menjadi referensi penting dalam dunia pemikiran hukum. Dalam hukum internasional misalnya, Kelsen menerbitkan Principles of International Law. Karya tersebut merupakan studi sistematik dari aspek-aspek terpenting dari hukum internasional termasuk kemungkinan adanya pelanggaran atasnya, sanksi-sanksi yang diberikan, retaliasi, spektrum validitas dan fungsi esensial dari hukum internasional, pembuatan dan aplikasinya.


2.2 AJARAN HANS KELSEN
Kelsen menemukan bahwa filosofi hukum yang ada pada waktu itu telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain, dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.Yurisprudensi ini dikarakterisasikan sebagai kajian kepada hukum, sebagai satu objek yang berdiri sendiri, sehingga kemurnian menjadi prinsip-prinsip metodolgikal dasar dari filsafatnya.
Perlu dicatat bahwa paham anti-reduksionisme ini bukan hanya merupakan metodoligi melainkan juga substansi. Kelsen meyakini bahwa jika hukum dipertimbangkan sebagai sebuah praktek normatif, maka metodologi yang reduksionis semestinya harus dihilangkan. Akan tetapi, pendekatan ini tidak hanya sebatas permasalahan metodologi saja.
Ajaran dari Hans Kelsen ini menimbulkan reaksi terhadap mazhab-mazhab hukum lain yang telah memperluas batas-batas Ilmu Pengetahuan hukum. Ajarannya didasarkan pada konsepsi Immanuel Kant, yang memisahkan secara tajam antara pengertian hukum sebagai Sollen, dan pengertian hukum sebagai Sien. Oleh karena itu ajaran dari Hans Kelsen disebut sebagai Neo Kantiaan.
Hans Kelsen ingin memurnikan hukum dari unsur-usnur pikiran yang filosofis-metafisis, dan ingin memusatkan perhatianya pada teori hukum yang abstrak dengan maksud untuk memperoleh Ilmu pengetahuan hukum yang murni. Ia tidak sependapat dengan definisi hukum yang diartikan sebagai perintah. Karena itu ajarannya dianggap reaksi terhadap mazhab-mazhab lain. 
Menurut Kelsen, hukum tidak menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi, tetapi menentukan peraturan-peraturan tertentu yaitu meletakkan norma-norma bagi tindakan yang harus dilakukan orang. 
Objek ilmu pengetahuan hukum adalah sifat normatif yang diciptakan hukum yaitu : sifat keharusan untuk melakukan suatu perbuatan sesuai dengan peraturan hukum. Jadi pokok persoalan ilmu pengetahuan hukum adalah : Norma hukum yang terlepas dari pertimbangan-pertimbangan semua isinya baik dari segi etika maupun sosiologis. Karena itu ajarannya disebut dengan Ajaran Hukum Murni (Reine Rechtslehre)
Dinyatakan oleh Kelsen bahwa Hukum adalah sama dengan negara. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara apabila tertib hukum itu sudah menyusun suatu badan-badan atau lembaga-lembaga guna menciptakan dan mengundangkan serta melaksanakan hukum. Dinamakan tertib hukum, apabila ditinjau dari sudut peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara, apabila objek diselidiki adalah badab-badan atau lembaga-lembaga yang melaksanakan hukum, Setiap perbuatan hukum harus dapat dikembalikan pada suatu norma yang memberi kekuatan hukum pada tindakan manusia tertentu itu.
Konstitusi menurut Kelsen kekuatan hukumnya berasal dari luar hukum. Yaitu dari hypotese atau grundnorm yang pertama kali, maka kalau grondnorm itu telah diterima oleh masyarakat harus ditaati.
Jadi Ilmu Pengetahuan hukum menyelidiki :
1.    Tingkatan Norma-norma.
2.    Kekuatan berlakunya dari tiap norma yang bergantung dari hubungan yang logis dengan norma yang lebih tinggi, sampai akhirnya pada suatu hypothese yang pertama.
   SIMPULAN
Hans Kelsen ingin memurnikan hukum dari unsur-usnur pikiran yang filosofis-metafisis, dan ingin memusatkan perhatianya pada teori hukum yang abstrak dengan maksud untuk memperoleh Ilmu pengetahuan hukum yang murni. Pandangan Kelsen tentang tata hukum sebagai suatu bangunan norma-norma yang disusun secara hierachis yang disebut Stufenbau teori. Menurut teori ini, karena ada ikatan asas-asas hukum, hukum menjadi suatu sistem, ilmu hukum memenuhi syarat sebagai ilmu dengan obyek yang bisa ditelaah secara empirik, dengan analisa yang logis rational. Yang menjadi obyek studi adalah hukum positif.

Hukum positip, menurut Hans Kelsen, harus dipahami sebagai suatu sistem norma. Pemahaman ini penting artinya untuk mencegah terjadinya kontradiksi atau pertentangan antara norma hukum yang lebih tinggi dengan norma hukum yang lebih rendah, sehingga hukum dapat berguna bagi masyarakat. Norma-norma yang terkandung dalam hukum positif harus dapat ditelusuri kembali sampai pada norma yang paling dasar yaitu Grundnorm.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel