Hukum Murni Dalam Pandangan Hans Kelsen
Thursday 5 March 2015
Sudut Hukum | Hukum Murni Dalam Pandangan Hans Kelsen
Teori berasal dari bahasa
latin, theoria (perenungan), dan berasal dari bahasa yunani, thea (cara atau
hasil pandang). Teori adalah suatu konstruksi di alam cita atau ide manusia
(realitas in abstracto), dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflektif
fenomena yang dijumpai di alam pengalaman (= alam yg tersimak bersaranakan
indera manusia= realitas in concreto). Sedangkan teori hukum, menurut
JJH.Bruggink pada hakikatnya merupakan suatu keseluruhan pernyataan yang saling
berkaitan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan
hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan.
Arief Sidharta memberikan
definisi serupa, menurutnya teori hukum adalah disiplin hukum yang secara
kritis dan perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari gejala
hukum baik secara tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam
konsepsi teoritisnya maupun pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan
memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang
bahan yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan. Teori
hukum yang dipelajari adalah teori hukum alam dan teori hukum positif.
Positivisme merupakan salah
satu aliran yang telah mendominasi pemikiran dan konsepsi-konsepsi hukum di
berbagai negara sejak abad XIX. Penganut paham ini akan senantiasa menggunakan
parameter hukum positif, bahkan cenderung mengagung-agungkan hukum positif
untuk melakukan penilaian terhadap suatu masalah dengan mekanisme hirarki
perundang-undangan. Dengan penggunaan aliran ini dimana penegakkannya
mengandalkan sanksi bagi siapa yang tidak taat, para pengikutnya berharap
(bahkan telah memitoskan) akan tercapai kepastian dan ketertiban serta
mempertegas wujud hukum dalam masyarakat.
Aliran ini mendekonstruksi
konsep-konsep hukum aliran Hukum Alam, dari konsepnya yg semula metafisik
(hukum sebagai ius atau asas-asas keadilan yg abstrak) ke konsepnya yang lebih
positif (hukum sebagai lege atau aturan perundang-undangan), oleh sebab itu
harus dirumuskan secara jelas dan pasti. Terdapat
tiga aliran hukum positif, yaitu : Positivisme Hukum Analitis, Positivisme
Pragmatis dan Teori Hukum Murni. Pembahasan makalah ini tentang Teori Hukum
Murni.
Hans
Kelsen (Reine Recthslehre: I), menyatakan ada dua hal yang penting bagi
seseorang yang mempelajari Teori Hukum : pertama untuk memahami unsur-unsur
penting dari teori hukum (teori hukum murni), kedua untuk merumuskan teori
tersebut agar dapat mencakup masalah-masalah dan institusi-institusi hukum
terutama berkaitan dengan tradisi dan suasana hukum sipil, anglo saxon.
Teori
hukum umum menurut Kelsen adalah berguna untuk menerangkan hukum positif
sebagai bagian dari suatu masyarakat tertentu. Jadi teori ini berusaha untuk
menerangkan secara ilmiah tentang tata hukum tertentu yang menggambarkan
komunitas hukum terkait (misalnya: hukum Perancis, hukum Amerika dll). Ini
berarti teori hukum umum bekerja secara analisis komparatf dari sejumlah hukum
positif yang berbeda-beda.
Kajian
utama dari teori hukum umum adalah norma-norma hukum, unsur-unsur hukum (norma
tersebut), interrelasinya (hubungan antara berbagai tata hukum), tata hukum
sebagai satu kesatuan, strukturnya termasuk hukum dalam pluralitas tata hukum
positif.
Disebut
teori hukum murni karena teori ini tidak boleh dicemari oleh motif-motif yang
menggambarkan keinginan atau kepentingan baik individu atau kelompok dari si pembentuk
undang-undang. Jadi titik beratnya adalah substansi serta analisis struktur
hukum positif, bukan kepada kondidisi-kondisi atau penilaian moral atau politik
menyangkut tujuannya.
Kedua hal
tersebut di atas di latar belakangi oleh dua hal yang menjadi pertimbangan
entitas (realita),yaitu:
1. Antara
hukum disatu pihak yang dipandang hanya sebagai norma (rechts als norm) dan
hukum hukum sebagai kenyataan (rechts als feit) dengan masing-masing metode pendekatan
juridische dogmatisch disatu pihak berhadapan dengan metode jurisdische
histories in ruime zjin di lain pihak.
2. Hukum bersifat non
analytical dan hukum bersifat analytical.
Pendapat di atas dikemukakan tentunya dengan
beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangan timbulnya istilah tersebut.
Pendapat pertama memiliki latar belakang yang diawali adanya suatu pemikiran
atau asumsi bahwa hukum adalah bersifat imperatif (pandangan yang bersifat
dogmatis) dengan pendapat lain, hukum bersifat fakultatif. Berangkat dari hal
tersebut, maka teori hukum terbagi atas:
1. Seperangkat gagasan tentang
bagaimana seharusnya kehidupan masyarakat atau gagasan bagaimana seharusnya
suatu bangunan hukum dalam masyarakat. Jadi teori ini berkaitan dengan
substantif dari suatu hukum yaitu lebih menekankan kepada kajian hukum
normatif. Para ahli hukum menyatakan teori hukum ini disebut teori hukum
tradisional.
2. Seperangkat gagasan tentang
bagaimana kenyataan hukum/perilaku kehidupan masyarakat atau bagaimana hukum
dalam kaitannya dengan interaksi masyarakat. Jadi teori ini berkaitan dengan
kenyataan hukum dalam bentuk perilaku, sikap, pendapat, atau dengan kata lain
yuridis empiris. Teori hukum ini disebut teori hukum modern.
IDENTIFIKASI
MASALAH
Bagaimana Teori Hukum Murni
Hans Kelsen?
PEMBAHASAN
TEORI HUKUM MURNI
2.1 SEKILAS TENTANG HANS KELSEN
Teori Hukum Murni (The Pure Theory of Law) diperkenalkan oleh seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria yaitu Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen lahir di Praha pada 11 Oktober 1881. Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna. Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum.
TEORI HUKUM MURNI
2.1 SEKILAS TENTANG HANS KELSEN
Teori Hukum Murni (The Pure Theory of Law) diperkenalkan oleh seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria yaitu Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen lahir di Praha pada 11 Oktober 1881. Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna. Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum.
Kelsen memulai karirnya
sebagai seorang teoritisi hukum pada awal abad ke-20. Oleh Kelsen, filosofi
hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi
politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu
pengetahuan di sisi yang lain. Kelsen menemukan bahwa dua pereduksi ini telah
melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian
teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.
Hans Kelsen meninggal dunia
pada 19 April 1973 di Berkeley. Kelsen meninggalkan hampir 400 karya, dan
beberapa dari bukunya telah diterjemahkan dalam 24 bahasa. Pengaruh Kelsen
tidak hanya dalam bidang hukum melalui The Pure Theory of Law, tetapi juga
dalam positivisme hukum kritis, filsafat hukum, sosiologi, teori politik dan
kritik ideologi. Hans Kelsen telah menjadi referensi penting dalam dunia
pemikiran hukum. Dalam hukum internasional misalnya, Kelsen menerbitkan
Principles of International Law. Karya tersebut merupakan studi sistematik dari
aspek-aspek terpenting dari hukum internasional termasuk kemungkinan adanya
pelanggaran atasnya, sanksi-sanksi yang diberikan, retaliasi, spektrum
validitas dan fungsi esensial dari hukum internasional, pembuatan dan
aplikasinya.
2.2 AJARAN HANS KELSEN
Kelsen menemukan bahwa
filosofi hukum yang ada pada waktu itu telah terkontaminasi oleh ideologi
politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu
pengetahuan di sisi yang lain, dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh
karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya
untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.Yurisprudensi ini
dikarakterisasikan sebagai kajian kepada hukum, sebagai satu objek yang berdiri
sendiri, sehingga kemurnian menjadi prinsip-prinsip metodolgikal dasar dari
filsafatnya.
Perlu dicatat bahwa paham
anti-reduksionisme ini bukan hanya merupakan metodoligi melainkan juga
substansi. Kelsen meyakini bahwa jika hukum dipertimbangkan sebagai sebuah praktek
normatif, maka metodologi yang reduksionis semestinya harus dihilangkan. Akan
tetapi, pendekatan ini tidak hanya sebatas permasalahan metodologi saja.
Ajaran dari Hans Kelsen ini
menimbulkan reaksi terhadap mazhab-mazhab hukum lain yang telah memperluas
batas-batas Ilmu Pengetahuan hukum. Ajarannya didasarkan pada konsepsi Immanuel
Kant, yang memisahkan secara tajam antara pengertian hukum sebagai Sollen, dan
pengertian hukum sebagai Sien. Oleh karena itu ajaran dari Hans Kelsen disebut
sebagai Neo Kantiaan.
Hans Kelsen ingin memurnikan
hukum dari unsur-usnur pikiran yang filosofis-metafisis, dan ingin memusatkan
perhatianya pada teori hukum yang abstrak dengan maksud untuk memperoleh Ilmu
pengetahuan hukum yang murni. Ia tidak sependapat dengan definisi hukum yang
diartikan sebagai perintah. Karena itu ajarannya dianggap reaksi terhadap
mazhab-mazhab lain.
Menurut Kelsen, hukum tidak
menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi, tetapi menentukan
peraturan-peraturan tertentu yaitu meletakkan norma-norma bagi tindakan yang
harus dilakukan orang.
Objek ilmu pengetahuan hukum
adalah sifat normatif yang diciptakan hukum yaitu : sifat keharusan untuk
melakukan suatu perbuatan sesuai dengan peraturan hukum. Jadi pokok persoalan
ilmu pengetahuan hukum adalah : Norma hukum yang terlepas dari
pertimbangan-pertimbangan semua isinya baik dari segi etika maupun sosiologis.
Karena itu ajarannya disebut dengan Ajaran Hukum Murni (Reine Rechtslehre)
Dinyatakan oleh Kelsen bahwa
Hukum adalah sama dengan negara. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara
apabila tertib hukum itu sudah menyusun suatu badan-badan atau lembaga-lembaga
guna menciptakan dan mengundangkan serta melaksanakan hukum. Dinamakan tertib
hukum, apabila ditinjau dari sudut peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan
negara, apabila objek diselidiki adalah badab-badan atau lembaga-lembaga yang
melaksanakan hukum, Setiap perbuatan hukum harus dapat dikembalikan pada suatu
norma yang memberi kekuatan hukum pada tindakan manusia tertentu itu.
Konstitusi menurut Kelsen
kekuatan hukumnya berasal dari luar hukum. Yaitu dari hypotese atau grundnorm
yang pertama kali, maka kalau grondnorm itu telah diterima oleh masyarakat
harus ditaati.
Jadi Ilmu
Pengetahuan hukum menyelidiki :
1. Tingkatan Norma-norma.
2. Kekuatan berlakunya dari tiap norma yang
bergantung dari hubungan yang logis dengan norma yang lebih tinggi, sampai
akhirnya pada suatu hypothese yang pertama.
SIMPULAN
Hans Kelsen ingin
memurnikan hukum dari unsur-usnur pikiran yang filosofis-metafisis, dan ingin
memusatkan perhatianya pada teori hukum yang abstrak dengan maksud untuk
memperoleh Ilmu pengetahuan hukum yang murni. Pandangan Kelsen tentang tata
hukum sebagai suatu bangunan norma-norma yang disusun secara hierachis yang
disebut Stufenbau teori. Menurut teori ini, karena ada ikatan asas-asas hukum,
hukum menjadi suatu sistem, ilmu hukum memenuhi syarat sebagai ilmu dengan
obyek yang bisa ditelaah secara empirik, dengan analisa yang logis rational.
Yang menjadi obyek studi adalah hukum positif.
Hukum positip,
menurut Hans Kelsen, harus dipahami sebagai suatu sistem norma. Pemahaman ini
penting artinya untuk mencegah terjadinya kontradiksi atau pertentangan antara
norma hukum yang lebih tinggi dengan norma hukum yang lebih rendah, sehingga
hukum dapat berguna bagi masyarakat. Norma-norma yang terkandung dalam hukum
positif harus dapat ditelusuri kembali sampai pada norma yang paling dasar
yaitu Grundnorm.