-->

FATWA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH NOMOR 09 TAHUN 2014 TENTANG PEMAHAMAN, PEMIKIRAN, PENGAMALAN DAN PENYIARAN AGAMA ISLAM DI ACEH

DEWAN PARIPURNA ULAMA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH MEMUTUSKAN :

Menetapkan : FATWA TENTANG PEMAHAMAN, PEMIKIRAN, PENGAMALAN DAN PENYIARAN AGAMA ISLAM DI ACEH.

PERTAMA : Bidang Aqidah

A. Mengimani bahwa zat Allah hanya di atas langit/’arasy adalah sesat dan menyesatkan;
B. Mengimani bahwa zat Allah terikat dengan waktu, tempat dan arah (berjihat) adalah sesat dan menyesatkan;
C. Mengimani bahwa kalamullah itu berhuruf dan bersuara adalah sesat dan menyesatkan;
D. Mengimani bahwa Nabi Adam AS dan Nabi Idris AS bukan Rasulullah adalah sesat dan menyesatkan.

KEDUA : Bidang Ibadah

A. Pemahaman yang membolehkan niat shalat diluar takbiratul ihram adalah salah;
B. Pemahaman yang mengharamkan qunut pada shalat shubuh adalah salah;
C. Pemahaman yang menyatakan bahwa haram memperingati maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah;
D. Pemahaman yang menyatakan bahwa haram berzikir dan berdo’a secara berjama’ah adalah salah;
E. Pemahaman yang menyatakan bahwa wajib mengikuti hanya Al-Quran dan Hadits dalam bidang Aqidah, Syari’ah dan Akhlak adalah salah.

KETIGA : Taushiyah

A. Meminta pemerintah untuk segera menutup pengajian, penyiaran dan ceramah yang difatwakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh seperti pengajian Kelompok Salafi di Gampong Pulo Raya Kecamatan Titeu Kabupaten Pidie dan ditempat lainnya serta melarang aktivitasnya;
B. Meminta kepada masyarakat untuk tidak mengikuti pengajian, ceramah, penyiaran dan diskusi yang menyimpang dari ajaran Islam;
C. Meminta kepada orang tua (wali) untuk melarang anaknya mengikuti pendidikan dan kegiatan lainnya yang menyimpang dari Islam;
D. Meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kedamaian, dan ukhuwah;
E. Meminta kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu keagamaan dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan;
F. Meminta kepada orang-orang yang terlanjur mengikuti ajaran menyimpang untuk segera bertobat dan membekali diri dengan ajaran Islam yang benar;
G. Meminta kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Permusya-waratan Ulama Aceh ini.

Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 27 Sya’ ban 1435 H/ 25 Juni 2014 M

PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH

K e t u a,
d.t.o.
Drs. Tgk. H. Gazali Mohd. Syam

Wakil Ketua,
d.t.o.
Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA

Wakil Ketua,
d.t.o.
Tgk. H.M. Daud Zamzamy

Wakil Ketua,
d.t.o.
Tgk. H. Faisal Ali

Sumber: Website Resmi MPU Aceh

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel