-->

'Fi Sabilillah' Dalam Pandangan Ulama Fikih Dan Tafsir

Sudut Hukum | Tulisan ini menjelaskan pengertian fi sabilillah yang terdapat dalam surat at-Taubah ayat 60, yaitu ayat yang menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Secara etimologi, fi sabilillah berarti pada jalan Allah. Sebagai salah satu senif penerima zakat, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan siapa orang yang termasuk fi sabilillah.

I. Pendapat Ulama Fikih Mazhab
a. Menurut Mazhab anafī
Dalam mazhab anafī  terdapat dua riwayat mengenai pengertian fī sabīlillāh.Kedua riwayat ini disandarkan kepada Imam Abu Hanifah. Yang pertama diriwayatkan oleh Muammad dan kedua diriwayatkan oleh Abū Yūsuf.

1). Menurut Muammad, fī sabīlillāh  adalah: Orang-orang fakir yang melaksanakan haji kemudian terputus belanjanya. Muhammad mendasarkan pendapatnya dengan hadis Nabi saw, yang artinya: Sesunggulanya seorang laki-laki menjadikan unta miliknya dijalan Allah, kemudian Rasulullah menyuruh agar menggunakannya untuk keperluan haji.




'FI SABILILLAH' DALAM PANDANGAN ULAMA FIKIH DAN TAFSIR

Terhadap pendapat Muammad, Ibn ‘bidīn mengatakan bahwa keperluan haji dan umrah adalah bagian dari fī sabīlillāh, termasuk juga orang yang menuntut ilmu. Namun semua ini hanya berlaku pada selain senif mustaīq (penerima) zakat, seperti wasiat dan lainnya. Sedangkan fī sabīlillāh dalam ayat 60 surat al-Taubah hanyalah diberikan kepada tentera yang fakir.

Berdasarkan penjelasan Ibn ‘bidīn di atas, penulis menduga, makna fī sabīlillāh yang diberikan oleh Muammad adalah dalam pengertian yang umum, ia tidak terkait dengan salah satu senif mustaīq zakat. Hal ini dapat diketahui berdasarkan makna fī sabīlillāh yang diberikan Abū Yūsuf di bawah ini adalah bersesuaian dengan pendapat Ibn bidīn, ditambah lagi dengan kedua makna fī sabīlillāh yang diberikan oleh Muammad maupun Abū Yūsuf bersumber dari Abuanīfah.

2). Menurut Abū Yūsuf, fī sabīlillāh adalah: Orang fakir yang berperang. Abū Yūsuf berpendapat lafadh fī sabīlillāh dalam ayat 60 surat al-Taubah adalah khusus (khas) ditujukan kepada orang yang berperang. Lafadh fī sabīlillāh dalam konteksmustahīq zakat tidak dapat dipergunakan untuk pengertian yang umum, yaitu meliputi semua perbuatan yang menunjukkan ketaatan, meskipun pada dasarnya semua ketaatan adalah fī sabīlillāh. Lebih lanjut Abū Yūsuf membatasi makna fī sabīlillāh dalam ayat 60 surat al-Taubah kepada orang berperang yang fakir. 

Dasar pembatasan ini adalah hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: Dari IbnAbbās ra bahwasanya Nabi saw, mengutus Mua ra ke Yaman, Rasulullah saw bersabda: ... Sesungguhnya Allah menetapkan sedekah (zakat) pada harta-harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang fakir di kalangan mereka. (HR. Bukhari).

Hadis di atas menjadi pembatas (qayyid) dari kemutlakan lafadh fī sabīlillāh. Meskipun terdapat hadis lain yang menerangkan bahwa zakat halal diberikan kepada orang berperang yang kaya, makna hadis tersebut berbunyi: Dari Atā’ Ibn Yasār bahwa Rasulullah saw bersabda: Zakat itu tidak halal kepada orang kaya, kecuali lima kelampok, yaitu kepada orang yang berperang pada jalan Allah, āmil (zakat), orang berhutang, orang yang membayarnya dengan hartanya, orang mempunyai tetangga yang miskin lalu diberikan kepadanya, tapi orang miskin menghadiahkannya kembali kepadanya. (HR. Abū Dāwud).

Menurut Abū Yūsuf, yang dimaksud dengan kaya (al-ghanī) dalam hadis  ini adalah kuatnya badan dan mampu berusaha, sedangkan dia tidak memiliki harta, jadi bukan kaya dalam arti memiliki harta. Penakwilan makna ini didasarkan kepada hadis “Zakat itu diberikan kepada orang fakir di kalangan mereka: Atas dasar inilah ditetapkan bahwa fī sabīlillāh adalah orang berperang yang fakir.

Dari penjelasan yang ada, penulis melihat makna fī sabīlillāh yang diberikan Abū Yūsuf masih terdapat kekaburan, yaitu apakah zakat pada senif ini diberikan kepada tentara sukarela, tentara yang mendapat gaji tetap dari pemerintah atau boleh keduanya. Kemudian, apakah zakat dapat dipergunakan untuk membeli peralatan (baik peralatan perang atau lainnya) yang digunakan dalam peperangan. Berdasarkan keadaan ini, penulis berpendapat bahwa makna fī sabīlillāh yang diberikan Abū Yūsuf masih memerlukan penjelasan tambahan agar rnenjadi lebih sempurna.

b. Menurut Mazhab Mālikī
Menurut mazhab Mālikī, fī sabīlillāh adalah: Pejuang yang memiliki ikatan diberikan yang menjadi kebutuhan mereka dalam peperangan, baik keadaan mereka kaya, maupun miskin.Mazhab Mālikī menambahkan, al-ghuzāh adalah sinonim dari mujahid. Lafadh ini digunakan untuk pengertian orang yang melakukan jihad berupa peperangan, termasuk juga orang yang berada di perbatasan, untuk membeli peralatan perang, seperti pedang, tombak dan lainnya, termasuk juga ke dalamnya adalah mata-mata yang diutus untuk menunjukkan kelemahan dan posisi musuh. Mazhab ini tidak membatasinya kepada mujahid yang fakir saja, tetapi termasuk juga mujahid yang kaya ketika peperangan berlangsung.

Mazhab Mālikī secara tegas mengatakan bahwa zakat senif fī sabīlillāh tidak boleh dipergunakan untuk membuat pagar tembok yang mengelilingi kota, untuk berlindung dari orang-orang kafir, dan juga tidak boleh dipergunakan untuk membuat kendaraan yang digunakan untuk membunuh musuh.

c. Menurut Mazhab Syāfi‘ī dan anbalī
Menurut mazhab Syāfiī dan anbalī, fī sabīlillāh adalah: Orang-orang yang berperang dengan sukarela sedang mereka tidak memperoleh hak; gaji dari negara bagian tentara muslim. Karena sesungguhnya mereka tidak diberi zakat dari bagian orang yang berperang, karena memperoleh rezeki dari rampasan perang. 

Fī sabīlillāh ini sama dengan al-ghāzi, yaitu orang yang berperang. Kepada mereka diberi zakat walaupun dia kaya, serta diberi alat yang dapat membantu mereka dalam peperangan. Yang menjadi dalil senif fī sabīlillāh boleh diberikan kepada orang yang kaya adalah hadis Athā’ Ibn Yasār seperti disebutkan di atas. Kedua mazhab ini berpendapat makna fī sabīlillāh adalah peperangan. 

Hal ini dapat dipahami secara langsung dari lafadh itu sendiri. Karena kebanyakan ayat yang terdapat dalam al-Qur’an menunjukkan kepada makna itu, seperti firman Allah dalam surat al-affāt ayat 4 dan al-Baqarah ayat 190. Makna surat al-affāt ayat 4 adalah: Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang berperang pada jalan-Nya dengan berbaris-baris. Adapun makna surat al-Baqarah ayat 190, berbunyi: Perangilah olehmu pada jalan Allah.

Mazhab ini tidak menggolongkan ke dalam fī sabīlillāh selain dari peperangan, meskipun terdapat dua buah hadis yang mengatakan bahwa haji merupakan bagian dari fī sabīlillāh. Mazhab ini mengatakan bahwa hadis itu  adalah aīf (lemah), sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk menetapkan bahwa haji merupakan fī sabīlillāh yang menerima zakat.
Khusus dalam mazhab anbalī, mengenai permasalahan haji, apakah termasukfī sabīlillāh atau bukan, terdapat dua pendapat, yaitu:

1)    Pendapat pertama mengatakan bahwa fī sabīlillāh juga termasuk untuk keperluan haji. Sebagaimana terdapat hadis Nabi yang artinya: Sebagaimana diriwayatkan bahwa seorang laki-laki menjadikan unta miliknya pada jalan Allah namun istrinya ingin melaksanakan haji, maka Nabi saw. berkata kepada isterinya: Tunggangilah unta itu untuk pergi haji, karena haji itu bagian dari sabīlillah. (HR. Abū Dāwud).

Pendapat yang pertama ini tidak disebutkan siapa nama ulama yang mengeluarkannya. Mengomentari hadis ini, Mufli al-Maqdisī berpendapat bahwa hadis ini hanya berlaku dalam hal wasiat. Seperti orang berwasiat memberikan seekor unta untuk keperluan fī sabīlillāh, maka boleh dipergunakan untuk keperluan haji. 

Jadi hal ini bukan dalam hal penerima zakat. Karena pada dasarnya semua kebaikan itu adalah fī sabīlillāh. Sedangkan fī sabīlillāh dalam ayat ini menunjukkan kepada makna khusus, yaitu pejuang pada jalan Allah. Sekiranya memberikan zakat untuk orang yang melaksanakan ibadah haji, lebih utama memberikannya kepada fakir.

2). Pendapat kedua mengatakan bahwa haji tidak termasuk ke dalam fī sabīlillāh.Karena sabīlillāh telah mutlak digunakan kepada orang yang berperang. Karena sesungguhnya bukan kemaslahatan bagi kaum muslimin pada haji orang fakir. Islam tidak membebankan kewajiban haji kepada orang fakir.

II. Menurut Ulama Tafsir
a. Menurut Al-abarī
          Menurut abarī, makna lafadh fī sabīlillāh adalah tentara yang berperang pada jalan Allah. Dalil yang menunjukkan kepada makna ini adalah hadis Nabi saw, yang maknanya: Dari ‘Atā’ bin Yasār, beliau berkata, Rasulullah saw bersabda: Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali kepada lima kelompok, yaitu seseorang yang berjuang di jalan Allah, seseorang yang bekerja sebagai ‘āmil, orang yang berhutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau seseorang yang memiliki tetangga yang miskin, dia menyedekahkan untuk orang miskin tersebut kemudian orang miskin itu menghadiahkan kembali kepada orang kaya. 

          Hadis lain lainnya adalah: Dari Abī Sa‘īd al-Khudrī beliau berkata, Nabi saw bersabda: Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali kepada tiga kelompok, yaitu: pada jalan Allah, ibn sabīl atau seseorang yang bersedekah untuk tentangganya kemudian tetangganya itu menghadiahkan kembali kepadanya.

          Dalam kedua hadis di atas, tidak terdapat keterangan yang menjelaskan bahwafī sabīlillāh adalah tentara yang berperang. Tampaknya abarī memahami bahwa fī sabīlillāh yang dimaksudkan dalam kedua hadis di atas adalah tentara yang berperang pada jalan Allah. 

Berdasarkan hal inilah beliau menetapkan makna fī sabīlillāh yang dimaksudkan dalam ayat 60 surat al-Taubah adalah tentara yang berperang. Dalam penjelasannya, abarī tidak menerangkan apakah tentara yang dimaksud di sini adalah tentara yang memiliki ikatan, yaitu yang mendapat gaji tetap dari Negara, atau tentara sukarela. Hal ini menimbulkan kekaburan makna fī sabīlillāh yang beliau buat.

b. Menurut al-Qurubī
          Dalam menjelaskan makna fī sabīlilāh, Qurubī mengutip pendapat para sahabat dan tābi‘īn. Dari riwayat yang beliau sebutkan, fī sabīlillāh memiliki dua makna, yaitu:
1.    Tentara yang berperang pada jalan Allah yang memiliki ikatan. Kepadanya diberi zakat, baik dalam keadaan fakir maupun kaya. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama. Makna ini berdasarkan hadis dari ‘Aā’ Ibn Yasār dan Abī Sa‘īd al-Khudrī, sebagaimana telah disebutkan di atas.

2.    Haji dan umrah.
Pemaknaan lafadh fī sabīlillāh kepada makna tentara yang berperang pada jalan Allah dikemukakan oleh jumhur ulama. Sedangkan pemaknaan fī sabīlillāh kepada haji dan umrah dikemukakan oleh Ibn ‘Umar serta riwayat dari Amad dan Ibn Isaq. Dalam hal ini, Qurubī hanya memaparkan dua riwayat tersebut tanpa membantah atau menguatkan salah satu pendapat. Dengan demikian tidak dapat diketahui secara pasti apakah dia mendukung kedua riwayat tersebut atau tidak.

c. Menurut Muammad Rasyīd Ria
          Rasyīd Ria menerangkan bahwa sabīl adalah jalan. Jadi sabīlillāh adalah jalanal-i‘tiqādī al-‘amalī yang menyampaikan kepada keridaan-Nya. Dalam al-Qur’an kebanyakan istilah jihad dan perang digunakan istilah fī sabīlillāh. Berdasarkan hal itu para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan fī sabīlillāh dalam ayat ini adalah peperangan.

          Rasyīd Ria mengutip pendapat beberapa ulama tentang makna fī sabīlillāh ini, namun dalam kesimpulan akhirnya beliau mempunyai pendapat sendiri. Pendapatnya ini berbeda dengan pendapat ulama-ulama yang dikutipnya. Rasyīd Ria mengatakanfī sabīlillāh dalam ayat 60 surat al-Taubah meliputi kemaslahatan kaum muslimin secara umum, yaitu yang dapat menegakkan urusan agama dan Negara, selain kepentingan pribadi. Termasuk di dalamnya adalah syi‘ar haji dan menegakkan kepentingan umum, seperti mengamankan jalan menuju ke haji dan menyediakan air dan urusan lain yang menyebabkan kenyamanan bagi orang yang berhaji jika tidak terdapat dari sumber lain.

d. Menurut Muammad ‘Alī al-Sāis
          Muammad ‘Alī al-Sāis hanya mengutip pendapat ulama fiqh empat mazhab tanpa mentarjī (menguatkan) salah satu pendapatpun. Dalam memberi makna lafazh fī sabīlillāh, beliau hanya menampilkan pendapat empat ulama mazhab, yaitu mazhabanafī, Mālikī, Syāfi‘ī dan anbalī. Dalam hal ini penulis tidak menemukan alasan mengapa beliau hanya mengutip pandapat ulama mazhab, tanpa mentarjī salah satu pendapat yang beliau anggap lebih benar. Wallahu a’lam bishshawab. [*oleh: Dr. Analiansyah, M.Ag, : Dosen UIN Ar-Raniry, Banda Aceh]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel