-->

Pengertian Najis

Sudut Hukum | Pengertian Najis
1. Bahasa
Istilah najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najasah (النجاسة). Secara bahasa an-najasah bermakna al-qadzarah (القذارة) yang artinya adalah kotoran. 
تَنَجَّسَ الشَّيْءُ
Sesuatu telah terkena atau menjadi najis
2. Istilah
Sedangkan secara istilah, najis menurut definisi Asy-Syafi'iyah, sebagaimana disebutkan oleh Al-Qalyubi dalam kitab, Hasyiyata Al-Qalyubi wa Umairah, adalah :
مُسْتَقْذِرٌ يَمْنَعُ صِحَّةَ الصَّلاَةِ
http://s-hukum.blogspot.com/Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat.
Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Al-Iqna' juga menuliskan definisi yang sama persis. 
Dan menurut definisi Al-Malikiyah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Arafah yang dinukil oleh Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir, bahwa najis adalah:

صِفَةٌ حُكْمِيَّةٌ تُوجِبُ لِمَوْصُوفِهَا مَنْعَ اسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ بِهِ أَوْ فِيهِ
Sifat hukum yang mencegah bolehnya seseorang melaksanakan shalat bila terkena atau berada di dalamnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel