-->

Pengertian Najis

Sudut Hukum | Pengertian Najis
1. Bahasa
Istilah najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najasah (النجاسة). Secara bahasa an-najasah bermakna al-qadzarah (القذارة) yang artinya adalah kotoran. 
تَنَجَّسَ الشَّيْءُ
Sesuatu telah terkena atau menjadi najis
2. Istilah
Sedangkan secara istilah, najis menurut definisi Asy-Syafi'iyah, sebagaimana disebutkan oleh Al-Qalyubi dalam kitab, Hasyiyata Al-Qalyubi wa Umairah, adalah :
مُسْتَقْذِرٌ يَمْنَعُ صِحَّةَ الصَّلاَةِ
http://s-hukum.blogspot.com/Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat.
Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Al-Iqna' juga menuliskan definisi yang sama persis. 
Dan menurut definisi Al-Malikiyah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Arafah yang dinukil oleh Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir, bahwa najis adalah:

صِفَةٌ حُكْمِيَّةٌ تُوجِبُ لِمَوْصُوفِهَا مَنْعَ اسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ بِهِ أَوْ فِيهِ
Sifat hukum yang mencegah bolehnya seseorang melaksanakan shalat bila terkena atau berada di dalamnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel