Pengertian Najis
Monday, 24 August 2015
Sudut
Hukum | Pengertian
Najis
1. Bahasa
Istilah
najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najasah (النجاسة).
Secara bahasa an-najasah bermakna al-qadzarah (القذارة)
yang artinya adalah kotoran.
تَنَجَّسَ الشَّيْءُ
Sesuatu telah terkena atau menjadi najis
2. Istilah
Sedangkan
secara istilah, najis menurut definisi Asy-Syafi'iyah, sebagaimana disebutkan
oleh Al-Qalyubi dalam kitab, Hasyiyata Al-Qalyubi wa Umairah, adalah :
مُسْتَقْذِرٌ يَمْنَعُ صِحَّةَ الصَّلاَةِ
Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat.
Al-Khatib
Asy-Syarbini dalam kitab Al-Iqna' juga menuliskan definisi yang sama persis.
Dan menurut
definisi Al-Malikiyah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Arafah yang dinukil
oleh Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir, bahwa najis adalah:
صِفَةٌ حُكْمِيَّةٌ تُوجِبُ لِمَوْصُوفِهَا مَنْعَ
اسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ بِهِ أَوْ فِيهِ
Sifat hukum
yang mencegah bolehnya seseorang melaksanakan shalat bila terkena atau berada
di dalamnya.