Definisi ar-Radd Dalam Fiqh Mawaris
Thursday, 10 September 2015
Sudut Hukum | Definisi ar-Radd Dalam Fiqh Mawaris
Ar-radd adalah berkurangnya pembagi (jumlah bagian fardh) dan bertambahnya bagian para ahli waris.
Maka dalam keadaan seperti ini kita harus menurunkan atau mengurangi pembaginya sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada, meskipun akhirnya bagian mereka menjadi bertambah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ar-radd adalah kebalikan dari al-’aul.