-->

Definisi ar-Radd Dalam Fiqh Mawaris

Sudut Hukum | Definisi ar-Radd  Dalam Fiqh Mawaris


Ar-radd adalah berkurangnya pembagi (jumlah bagian fardh) dan bertambahnya bagian para ahli waris.

http://s-hukum.blogspot.com/2014/09/hutang-sipewaris.htmlHal ini disebabkan sedikitnya ashhabul furudh sedangkan jumlah seluruh bagiannya belum mencapai nilai 1, sehingga disana ada harta warisan yang masih tersisa, sementara tidak ada seorangpun ashabah disana yang berhak menerima sisa harta waris.

Maka dalam keadaan seperti ini kita harus menurunkan atau mengurangi pembaginya sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada, meskipun akhirnya bagian mereka menjadi bertambah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ar-radd adalah kebalikan dari al-’aul.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel