Pengertian Fi Sabilillah
Thursday, 15 October 2015
Sudut Hukum | Pengertian Fi Sabilillah
1. Bahasa
Fi sabilillah (في سبيل الله) terdiri dari tiga kata, yaitu fi yang artinya pada, sabil yang artinya jalan, dan Allah. Kalau diterjemahkan secara bebas maksudnya adalah untuk segala kepentingan pada jalan Allah.
Jalan Allah artinya segala cara untuk bertaqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
2. Istilah
Sedangkan makna fi sabilillah ( في سبيل الله) dalam istilah para ulama fiqih adalah jihad. Lebih tepatnya ialah mereka yang berjihad atau berperang secara sukarela untuk membela Islam, dan mereka tidak mendapatkan kompensasi materi atau gaji dari harta kaum muslim (baitul-mal).
Mereka para mujahidin ini berhak mendapatkan jatah zakat selama berstatus sebagai orang yang berperang (ghuzat), walaupun aslinya dia adalah orang kaya.
Selain dirinya, jatah zakat juga dibayarkan guna memenuhi segala kebutuhannya dalam berperang seperti membeli senjata, pakaian, kendaraan, angkutan dan alat-alat peperangan lainnya.