-->

Susunan Isi Keputusan Hakim

Sudut Hukum | Pada ketentuan perundang-undangan secara eksplisit dan teoretis tidak ditemukan bagaimana seharusnya susunan isi kepurusan hakim. Dalam ketentuan Pasal 183, 184, 187 HIR dan Pasal 194, 195, 198 Rbg, Pasal 27 R.O., Pasal 61 Rv dan dalam Pasal 25 UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman tidak mengatur secara mendetail apa yang harus dimuat dalam dalam putusan hakim. Susunan isi putusan hakim itu dikenal, tumbuh dan berkembang dalam kebiasaan praktik peradilan perkara perdata.

Pada hakekatnya susunan dan isi putusan hakim dalam perkara perdata memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Putusan

Setiap Putusan Hakim harus dimulai dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Pasal 435 Rv. Dengan demikian putusan hakim mempunyai titel Eksekutorial (mempunyai kekuatan untuk dapat dilaksanakan), apabila tidak mencantumkan kata tersebut, maka putusan hakim menjadi noneksekutabel (tidak mempunyai kekuatan untuk dapat dilaksanakan), (Pasal 224 HIR, Pasal 258 Rbg).

(Baca juga: Pengertian Putusan)

Susunan Isi Keputusan Hakim
Di samping itu pencantuman kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dimaksudkan agar hakim dalam menjalankan peradilan tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, diri sendiri, kepada rakyat tetapi bertanggung jawab juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Nomor Register Perkara

Nomor Register ini dicantumkan dibawah kata “Putusan’ di atas kata-kata “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Misalnya: Nomor: 14/Pts.Pdt.G/2004/PN Lsm. Pencantuman nomor register perkara cukup penting artinya dalam aspek: bahwa perkara yang tercantum dalam putusan memang benar terdaftar, disidangkan dan diputus oleh pengadilan tersebut.



3. Nama Pengadilan Yang Memutus Perkara

Nama pengadilan tempat memutus perkara juga tercantum dalam isi susunan putusan. Hal ini berkorelasi dengan kompetensi relatif bahwa benar putusan telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Letak pencantuman nama pengadilan berurutan di bawah kata-kata: putusan, nomor perkara, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kalimat pencantuman nama pengadilan, misalnya: “Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai di bawah ini dalam perkara”.


4. Identitas Para Pihak

Para pihak dalam perkara dapat sebagai penggugat, tergugat, pembantah, pelawan. Pencantumannya meliputi nama, umur, pekerjaan, alamat kantor atau domisili kuasa bila perkara itu dikuasakan.

5. Tentang Duduknya Perkara

Pada dasarnya tentang duduknya perkara, berisikan hal-hal:
  • dalil gugatan (fundamentum petendi), jawaban, replik, duplik dan konklusi atau kesimpulan.
  • Alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan, baik bukti tertulis, keterangan saksi, persangkaan, sumpah sehingga dapat dimengerti apa yang menjadi pokok perkara serta cara dan proses pemeriksaan yang berlangsung.


6. Tentang Hukumnya

Pertimbangan hukum akan menentukan nilai dari suatu putusan hakim sehingga aspek pertimbangan hukum oleh hakim harus disikapi secara teliti, baik dan cermat. Apabila suatu putusan hakim dibuat dengan tidak teliti, baik dan cermat sehingga kurang lengkap pertimbangan hukumnya, maka putusan hakim yang demikian akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Selain hal itu dalam pertimbangan hukum juga harus memuat tentang hal-hal:
  • pokok persoalan dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal;
  • adanya analisis secara yuridis terhadap segala aspek yang menjangkut semua fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan;
  • adanya pertimbangan-pertimbangan hakim secara yuridis dengan titik tolok pada pendapat para doktina, alat bukti dan yurisprudensi. Pertimbanganpertimbangan ini harus disusun secara logis, sistematis, saling berhubungan dan isi mengisi;
  • adanya semua bagian dari petitum penggugat harus dipertimbangkan atau diadili satu demi satu, sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan atau tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan. Penyusunan pertimbangan (konsiderans) putusan dipergunakan dengan kata-kata, “menimbang, bahwa….”.


7. Amar Putusan (Diktum)

Amar putusan hakim merupakan aspek penting dan merupakan isi dari putusan itu sendiri dan dimulai
dengan kata: “Mengadili. Amar putusan hakim berisikan tentang hal-hal sebagai berikut:
  1. apakah seluruh petitum dari guagatan dikabulkan seluruhnya atau sebagian dikabulkan atau selebihnya ditolak, atau seluruh gugatan ditolak. Hal ini merupakan amar yang disebut “dispositif”;
  2. dalam hal adanya penetapan mengenai dikabulkannya sita jaminan (conservatoir beslag/revindicatoir beslag) maka penetapan tersebut dalam putusan harus dinyatakan sah dan berharga. Akan tetapi bila dalam aspek gugatan ditolak maka sita jaminan (conservatoir beslag/revindicatoir beslag) harus diperintahkan untuk diangkat;
  3. adanya pihak mana (penggugat atau tergugat) yang dihukum secara jelas untuk membayar biaya perkara, kecuali dalam perkara prodeo. Biaya perkara ini harus tegas dicantumkan dalam putusan. Menurut Pasal 182 HIR, Pasal 193 Rbg, meliputi:


  • biaya kantor panitera pengadilan (griffierechter) dan biaya materai;
  • biaya saksi ahli dan juru bahasa termasuk biaya sumpah mereka dengan pengertian pihak yang meminta supaya diperiksa lebih dari 5 orang saksi tentang satu peristiwa itu juga, tidak boleh menuntut kesaksian yang lebih itu kepada lawannya.
  • Biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim yanga lain;
  • Gaji petugas yang diperintahkan melakukan panggilan, pemberitahuan dan segala surat juru sita yang lain;
  • Gaji yang harus dibayarkan kepada panitera pengadilan atau petugas lain karena melaksanakan putusan.




Sealin itu dalam menjatuhkan amar putusan, hakim harus berhati-hati dan wajib mengadili semua bagian tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada tuntutan (Pasal 178 ayat (2), (3) HIR, Pasal 189 ayat (2), (3) Rbg.

8.Tanggal Musyawarah atau Diputuskan perkara tersebut dan Pernyataan Bahwa Putusan Diucapkan Dalam Persidangan Terbuka Untuk Umum

Tanggal musyawarah atau diputuskan perkara itu haruslah dilakukan secara terpisah dengan tanggal putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum.


Musyawarah hakim secara langsung akan mempengaruhi amar putusan. Mahkamah Agung RI telah menggariskan bahwa musyawarah dilakukan dengan melalui tata cara sebagai berikut:
  • Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia (Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004) dan dihadiri oleh ketua Majelis, para hakim anggota dan panitera pengganti.
  • Ketua Majelis akan mempersilakan Hakim Anggota II untuk mengemukakan pendapatnya, kemudian oleh Hakim Anggota I dan terakhir Ketua Majelis Menyampaikan pendapatnya. Semua pendapat harus dikemukakan dengan jelas, dengan menunjuk jurisprudensi yang tetap dan doktrin yang mantap.
  • Keputusan sedapatnya diambil dengan suara bulat. Apabila mengenai suatu pendapat terdapat perbedaan yang berlainan, harus dibawa ke sidang pleno untuk dipecahkan bersama.
  • Dalam hal terdapat dua pendapat yang sama, maka hakim yang kalah suara, juga dalam hal yang bersangkutan adalah ketua majelis harus menerima pendapat tersebut.
  • Pada waktu keputusan diucapkan, konsep putusan yang lengkap harus sudah siap, yang segera setelah putusan diucapkan, akan diserahkan kepada panitera pengganti untuk diselesaikan lebih lanjut.
  • Semua putusan pengadilan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum, apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.


9. Keterangan Tentang Hadir atau Tidaknya Pihakpihak Pada Saat Putusan Dijatuhkan

Hal ini ditegaskan dalam putusan agar pihak berkepentingan dan pihak ketiga mengetahui bahwasanya putusan telah dijatuhkan dengan kehadiran atau ketidakhadiran para pihak berperkara. Dengan adanya kehadiran pihak berperkara maka hal ini berarti para pihak mendengarkan secara langsung isi atau materi putusan. Sedang kalau salah satu pihak tidak hadir maka hal ini memberi indikasi bahwa putusan yang dijatuhkan merupakan putusan verstek atau putusan contractoir.

10. Nama, Tanda Tangan Majelis Hakim, Panitera Pengganti Yang Bersidang, Materai, Perincian Biaya Perkara Dan Catatan Panitera Pengganti.

Ketentuan Pasal 183 ayat (3) HIR, Pasal 195 ayat (3) Rbg, Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 menentukan bahwa, “Tiap putusan Pengadilan ditanda tangani oleh Ketua serta Hakim yang memutus dan Panitera Pengganti yang bersidang”. Penanda tanganan tersebut serta pencantuman nama maka putusan hakim menjadi akta otentik dan merupakan pertanggung jawaban secara yuridis dari hakim yang bersangkutan.


Dalam putusan perkara perdata diberi materai sebesar Rp. 2.000,-, diletakkan di samping nama Ketua Majelis Hakim dan di dalam materai tersebut ditulis tanggal, bulan dan tahun penandatanganan. Terakhir yang dicantumkan dalam putusan hakim adalah perincian biaya perkara yang meliputi: biaya
putusan, redaksi putusan, biaya materai, biaya panggilan-panggilan, dan lain-lain.

Selain itu dalam putusan hakim tersebut oleh panitera pengganti yang bersidang diberi catatan tentang perkara tersebut, apakah para pihak menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding atau dalam hal tidak mengajukan sikap para pihak selama 14 (empat belas) hari tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan menjadi berkekuatan hukum (inkracht van geweijsde).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel