-->

Pengertian Kuasa Secara Umum

Sudut Hukum | Secara umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam Bab Keenam Belas, Buku III KUH Perdata, sedang aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum cara yang digariskan HIR dan RBg.

Untuk memahami pengertian kuasa secara umum, dapat dirujuk Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi:
“Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan"
Pengertian Kuasa Secara Umum
Bertitik tolak dari ketentuan pasal tersebut, dalam perjanjian kuasa, terdapat dua pihak yang terdiri dari:
  1. Pemberi kuasa atau lastgever
  2. Penerima kuasa atau disingkat kuasa, yang diberi perintah atau mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving (volmacht,full power) jika :
  1. pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa.
  2. Dengan demikian penerima kuasa berkuasa penuh, bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa.
  3. Oleh karena itu pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala perbuatan kuasa sepanjang perbuatan yang dilakukan kuasa tidak melebihi wewenang yang diberikan pemberi kuasa.

Pada dasarnya pasal-pasal yang mengatur pemberian kuasa tidak bersifat imperatif. Apabila para pihak
menghendaki dapat disepakati selain yang digariskan dalam undang-undang. Misalnya para pihak dapat menyepakati agar pemberian kuasa tidak dapat dicabut kembali. Hal ini dimungkinkan karena pada umumnya pasal-pasal hukum perjanjian bersifat mengatur (aanvullend recht).

Terdapat beberapa sifat pokok yang penting dalam perjanjian kuasa antara lain:

a. Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil penerima kuasa.

Dimana pemberian kuasa tidak hanya bersifat mengatur hubungan internal antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Akan tetapi hubungan hukum itu langsung menerbitkan dan memberi kedudukan serta
kapasitas kuasa menjadi wakil penuh (full power) pemberi kuasa.

b. pemberian kuasa bersifat konsensual

Yaitu perjanjian berdasarkan kesepakatan dalam arti hubungan hukum itu dituangkan dalam perjanjian
pemberian kuasa, berkekuatan mengikat sebagai persetujuan diantara mereka (kedua belah pihak), oleh
karena itu pemberian kuasa harus dilakukan berdasarkan pernyataan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak.

c. Berkarakter garansi kontrak

Yaitu tanggung jawab pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan, yang sesuai dengan mandat yang diberikan sedang pelampauan menjadi tanggung jawab kuasa, sesuai dengan asas “garansi kontrak” yang digariskan Pasal 1806 KUH Perdata.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel