Lelang dalam Pespektif Hukum Islam
Wednesday, 13 July 2016
SUDUT HUKUM | Lelang menurut
pengertian transaksi mua’amalat kontemporer dikenal sebagai bentuk penjualan
barang di depan umum kepada penawar tertinggi. Dalam Islam juga memberikan
kebebasan keleluasaan dan keluasan ruang gerak bagi kegiatan usaha umat Islam
dalam rangka mencari karunia Allah berupa rizki yang halal melalui berbagai bentuk
transaksi saling menguntungkan yang berlaku di masyarakat tanpa melanggar ataupun
merampas hak-hak orang lain secara tidak sah.

Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang dating menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. sepotong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut.(HR. Tirmizi).
Sebagian ulama
seperti an-Nakha`i memakruhkan jual beli lelang, dengan dalil hadits dari
Sufyan bin Wahab bahwa dia berkata;
سمعت رسىل الله صلى الله عل هٍ وسلم نهى عن ب عٍ المزا دٌة
Aku mendengar Rasulullah SAW melarang jual beli lelang. (HR Al-Bazzar)
Syariat Islam
dengan berbagai pertimbangan yang sangat dijunjung tinggi tidak melarang dalam
melakukan usaha untuk mencari kekayaan sebanyak-banyaknya dan dengan cara
seperti apa selama cara yang dilakukan masih berada dalam garis syariat yang
dihalalkan.
Sedangkan adanya
aturan dalam ajaran Islam tentunya tidak sematamatahanya aturan belaka yang
hanya menjadi dasar, tetapi merupakan suatu aturan yang berfungsi menjaga dari
adanya manipulasi atai kecurangan-kecurangan dalam menjalankan bisnis dengan
cara lelang.