Hak Ulayat Dalam Masyarakat Hukum Adat
Sunday, 2 October 2016
SUDUT HUKUM | Menurut R. Supomo
dalam bukunya yang berjudul Bab-bab tentang hukum adat dikatakan: Hukum adat
adalah hukum non statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan
dan sebagian kecil hukum agama. Hukum adat itupun melingkupi hukum-hukum yang
berdasarkan keputusan hakim, yang berisi asas-asas hukum dan lingkungan, dimana
ia memutuskan perkara. sedangkan pengertian hukum adat adalah sekelompok orang
yang terkait oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Istilah
hukum adat adalah terjemahan dari bahasa belanda: adatrecht.[1] Snouck
hurgronje adalah orang pertama
yang memakai istilah adatrecht itu.[2] Istilah adatrecht kemudian dikutip dan
dipakai selanjutnya oleh van Vollehoven.[3] Sebelumnya, hukum adat itu dinyatakan
dengan berbagai istilah seperti dalam perundang-undangan: godsdientige
wetten, volksinstelingen en gebruiken Pasal 11AB.[4]
Dalam perundang-undangan istilah adatrecht itu baru muncul pada tahun
1920, yaitu untuk pertama kali dipakai dalam Undang-Undang belanda.[5]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ciri pokok dari masyarakat
hukum adat yaitu adanya kelompok manusia yang mempunyai batas wilayah tertentu
dan kewenangan tertentu serta memiliki norma-norma atau aturan-aturan yang
dipenuhi oleh kelompok manusia dalam wilayah tersebut.
Masyarakat hukum adat teritorial adalah masyarakat hukum berdasarkan lingkungan daerah, keanggotaan persekutuan seseorang tergantung pada tempat tinggalnya, apakah didalam lingkungan daerah persekutuan atau tidak. Sedangkan masyarakat hukum berdasarkan genealogis adalah persekutuan masyarakat hukum berdasarkan keturunan.
Ada tiga jenis masyarakat hukum adat yang structurnya bersifat
teritorial:[6]
- Masyarakat hukum desa.
- Masyarakat hukum wilayah (persekutuan desa).
- Masyarakat hukum serikat bangsa (perserikatan desa).
Terdapat tiga jenis sistem
kekeluargaan yang ada dalam masyarakat hukum adat indonesia:
- Sistem Patrilineal, yaitu suatu masyarakat hukum dimana anggotanya menarik garis keturunanya keatas memalui bapak. Bapak dari bapak terus keatas sehingga dijumpai seorang laki-laki sebagai moyangnya.
- Sistem Matrilineal, yaitu suatu sistem dimana masyarakat tersebut menarik garis keturunanya keatas melaui garis keturunan ke atas melalui garis ibu, ibu dari ibu terus keatas sehingga dijumpai seorang perempuan sebagai moyangnya.
- Sistem Parental atau Bilateral adalah masyarakat hukum dimana para anggotanya menarik garis keturunan keatas melalui garis bapak dan garis ibu, sehingga dijumpai seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai nenek moyangnya.
Lingkungan hukum adat, dengan
bagian-bagian lingkungan, suku, bangsa tempat kediaman dan daerahnya
sebagaimana diuraikan tersebut berdasarkan kenyataan-kenyataan yang diketemukan
atau diperkirakan dimasa sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan adanya perpindahan dari desa kekota, dari
daerah satu kedaerah yang lain. Akibat pelaksanaan pembangunan secara
besar-besaran, pencampuran penduduk dari berbagai suku bangsa dan sebagainya
maka lingkungan hukum adat dan masyarakat hukum adat sudah banyak mengalami
perubahan-perubahan.
[1] Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman pelajaran tata hukum Indonesia, 1961, hlm. 59-60 dan 66-67
[2] C. Snouck Hurgronye, De Atjehers, 1893-1894, hlm 16
[3] C. Van Vollenhoven, Het Adatrecht van Nederlandsch Indie, 1918, hlm. 7-9
[4] Singkatan dari Algemene Bepalingen van Wetgeving voo indonesie, Indisch Staatsblad (ind. stbl), 1847 nr 23
[5] Dikutip dari E. Utrecht, Pengantar dalam hukum Indonesia, 1959, hlm. 250 noot 49
[6] Prof. Bushar Muhammad, S. H. 2003. Asas-asas hukum adat, Jakarta: PT Pradnya Paramita, hlm 28