Penetapan dan Putusan Pengadilan
Sunday, 9 October 2016
SUDUT HUKUM | Menurut undang-undang Republik
Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,
putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang
pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas
dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
Adapun yang dimaksud dengan
penetapan adalah keputusan pengadilan atas perkara
permohonan (volunter), misalnya penetapan dalam perkara dispensasi nikah, izin
nikah, wali adhal, poligami, perwalian, itsbat nikah, dan sebagainya.
Penetapan merupakan jurisdiction valuntaria (bukan peradilan yang
sesungguhnya). Karena pada penetapan hanya ada permohon tidak ada lawan hukum.
Dalam penetapan. Hakim tidak menggunakan kata “mengadili”,
namun cukup dengan menggunakan kata”menetapkan”.