Pengertian dan Hakekat Putusan Hakim
Wednesday, 26 October 2016
SUDUT HUKUM | Pada dasarnya kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum memberikan batasan pengertian tentang putusan adalah hal yang didasarkan pada pengadilan. Atau dengan kata lain putusan dapat berarti pernyataan hakim di sidang pengadilan yang bersifat pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum.
Pendapat berikutnya dari Rubini dan Chaidir Ali yang menyatakan putusan hakim merupakan suatu akta penutup dari suatu perkara. Putusan hakim ini biasa di sebut vonnis yakni kesimpulan-kesimpuan terakhir mengenai hukum dan akibat-akibatnya.
Mewujutkan putusan hakim yang di dasarkan pada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan memang tidak mudah, apalagi ketentuan keadilan, sebab konsap keadilan dalam putusan hakim tidak mudah mencari tolak ukurnya. Adil bagi suatu pihak, belum tentu dirasakan oleh pihak lain. Hal ini di dasarkan pada hakekat keadilan sendiri. Pernyataan tersebut sesuai dengan pendapat dari Sudikno Mertokusumo putusan hakim adalah suatu keputusan yang oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenag untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau meyelesaikan suatu perkara antara para pihak.
Keinginan para pencari keadilan supaya perkara yang di ajukan ke pengadilan dapat diputus oleh hakim yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi merupakan suatu yang harus diusahakan. Dengan adanya sifat professional dan moral yang baik dapat melahirkan putusan-putusan yang mengandung kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Pendapat berikutnya dari Rubini dan Chaidir Ali yang menyatakan putusan hakim merupakan suatu akta penutup dari suatu perkara. Putusan hakim ini biasa di sebut vonnis yakni kesimpulan-kesimpuan terakhir mengenai hukum dan akibat-akibatnya.
Mewujutkan putusan hakim yang di dasarkan pada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan memang tidak mudah, apalagi ketentuan keadilan, sebab konsap keadilan dalam putusan hakim tidak mudah mencari tolak ukurnya. Adil bagi suatu pihak, belum tentu dirasakan oleh pihak lain. Hal ini di dasarkan pada hakekat keadilan sendiri. Pernyataan tersebut sesuai dengan pendapat dari Sudikno Mertokusumo putusan hakim adalah suatu keputusan yang oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenag untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau meyelesaikan suatu perkara antara para pihak.
Baca Juga
Keinginan para pencari keadilan supaya perkara yang di ajukan ke pengadilan dapat diputus oleh hakim yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi merupakan suatu yang harus diusahakan. Dengan adanya sifat professional dan moral yang baik dapat melahirkan putusan-putusan yang mengandung kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Rujukan:
- Fence Wantu. Idée Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Implementasi dalam Proses Peradilan Perdata). Yogyakarta. Pustaka Pelajar, 2011.